Terdakwa penyuap Bupati Bogor Rachmat Yasin, FX Yohan Yap alias Yohan dituntut dengan hukuman 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Ia dinilai terbukti bersalah menyuap sang bupati sebesar Rp 4,5 miliar dalam tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri.
Selain dituntut hukuman penjara, Yohan dituntut untuk membayar denda Rp 150 juta, subsider kurungan tiga bulan penjara.
"Menuntut Majelis Pengadilan Tipikor yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana selama dua tahun, denda Rp 150 juta, subsider kurungan tiga bulan penjara," ujar JPU Suryaneli di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (10/9/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal yang memberatkan terdakwa, yaitu karena perbuatan terdakwa tidak peka dan tidak mendukung program pemerintah yang tengah gencar memberantas praktik korupsi.
"Yang meringankan terdakwa bersifat sopan, kooperatif dan bertindak sebagai justice collaborator," katanya.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi).
Yohan didakwa telah melakukan suap kepada Bupati Bogor Rahmat Yasin sebesar Rp 4,5 miliar terkait tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri.
Dalam dakwaannya disebutkan terdakwa telah memberi Rp 4,5 miliar dari Rp 5 miliar yang dijanjikan kepada Bupati Bogor Rachmat Yasin yang diantaranya Rp 1,5 miliar diberikan melalui Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor, HM. Zairin.
Menurut jaksa KPK, uang tersebut diberikan supaya bupati Bogor Rachmat Yasin menerbitkan surat nomor 522/624/-Distanhut, perihal rekomendasi tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri kepada Menteri Kehutanan RI.
Dalam dakwaan diceritakan bahwa tgl 10 Desember 2012, PT. Bukit Jonggol Asri mengajukan permohonan rekomendasi tukar menukar hutan kawasan seluas 2.754 hektar kepada bupati. Saat itu Rachmat Yasin meminta agar dinas terkait mengkajinya.
Kemudian tanggal 18 April 2013, dilakukan ekspose HM Zairin, dihadiri kepala Seksi pelayanan usaha perkawilan perhutani, Judi Rachmat Sulaeli dan terdakwa mewakili PT BJA dan beberapa rekannya.
Selanjutnya, 20 Agustus 2013, bupati menerbitkan rekomendasi tersebut. Setelah diterbitkan, dilakukan beberapa kali pertemuan antara rahmat Yasin dan terdakwa beserta rekannya dari PT BJA. Intinya pihak PT BJA akan memberikan tanda terima kasih kepada bupati Bogor sehubungan telah diterbitkannya surat rekomendasi tersebut.
Menurut jaksa, penyerahan uang mulai dilakukan pada 6 Pebruari 2014 di rumah Rachmat Yasin. Uang sebesar Rp 1 miliar itu diserahkan terdakwa Yohan dan Heru Tanda Putra.
Kemudian Maret 2014, Robin Zulkarnain memberitahukan kepada terdakwa Yohan bahwa Rachmat Yasin membutuhkan uang Rp 2 miliar. Atas pemberitahuan itu, terdakwa dan Heru mendatangi rumah bupati dan menyerahkan uang Rp 2 miliar melalui Tenny Ramdhani sebagai sekretaris pribadi bupati.
Kemudian pada 7 Mei 2014, sekitar pukul 16.00 WIb terdakwa melakukan pertemuan dengan HM Zairin di Taman Budaya Jalan Siliwangi, Kabupaten Bogor untuk menyerahkan uang sisa komitmen untuk Rachmat Yasin sebesar Rp 1,5 miliar. Namun dalam penyerahan itu keduanya berhasil ditangkap petugas KPK.
Atas perbuatan tersebut terdakwa dijerat dengan dakwaan pertama pasal 5 dan 13 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 dan 64 KUHPidana.
(tya/rmd)











































