Ini Daftar Hukuman Anggota Mafia Narkoba Freddy Budiman

Ini Daftar Hukuman Anggota Mafia Narkoba Freddy Budiman

- detikNews
Rabu, 10 Sep 2014 15:59 WIB
Ini Daftar Hukuman Anggota Mafia Narkoba Freddy Budiman
Jakarta -

Meski di dalam LP Narkotika Cipinang, Freddy Budiman dengan bebas membangun kerajaan mafia narkobanya. Tidak hanya mengendalikan jutaan pil ekstasi di luar LP, Freddy juga menyulap Kamar 16 LP Narkotika Cipinang menjadi pabrik narkoba!

Berikut daftar hukuman yang dijatuhkan ke kaki tangan Freddy sebagaimana dirangkum detikcom, Selasa (10/9/20140) dari berbagai sumber:

Kasus Impor 1,4 Juta Butir Ekstasi
Vonis Mati:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Freddy Budiman
2. Ahmadi
3. Chandra Halim
4. Teja Haryono

Penjara Seumur Hidup:

5. Hani Sapto Pribowo
6. Abdul Syukur
7. Muhtar

Penjara

8. Anggota TNI Serma Supriadi divonis 7 tahun penjara

Kasus Pabrik Sabu di LP Cipinang

1. Wakil Kepala Pengamanan Gunawan Wibisono dijatuhi hukuman 8 tahun penjara
2. Aris Susanto dijatuhi hukuman 5 tahun dan 10 bulan penjara
3. Cecep Setiawan Wijaya belum dipublikasikan
4. Haryanto Chandra belum dipublikasikan

(asp/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads