Meski di dalam LP Narkotika Cipinang, Freddy Budiman dengan bebas membangun kerajaan mafia narkobanya. Tidak hanya mengendalikan jutaan pil ekstasi di luar LP, Freddy juga menyulap Kamar 16 LP Narkotika Cipinang menjadi pabrik narkoba!
Berikut daftar hukuman yang dijatuhkan ke kaki tangan Freddy sebagaimana dirangkum detikcom, Selasa (10/9/20140) dari berbagai sumber:
Kasus Impor 1,4 Juta Butir Ekstasi
Vonis Mati:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Ahmadi
3. Chandra Halim
4. Teja Haryono
Penjara Seumur Hidup:
5. Hani Sapto Pribowo
6. Abdul Syukur
7. Muhtar
Penjara
8. Anggota TNI Serma Supriadi divonis 7 tahun penjara
Kasus Pabrik Sabu di LP Cipinang
1. Wakil Kepala Pengamanan Gunawan Wibisono dijatuhi hukuman 8 tahun penjara
2. Aris Susanto dijatuhi hukuman 5 tahun dan 10 bulan penjara
3. Cecep Setiawan Wijaya belum dipublikasikan
4. Haryanto Chandra belum dipublikasikan
(asp/nrl)











































