Tak Mau Jalani Sanksi Disiplin, Hakim Nelson Sitanggang Dipecat!

Tak Mau Jalani Sanksi Disiplin, Hakim Nelson Sitanggang Dipecat!

- detikNews
Rabu, 10 Sep 2014 15:01 WIB
Tak Mau Jalani Sanksi Disiplin, Hakim Nelson Sitanggang Dipecat!
Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jambi (PN Jambi), Nelson Sitanggang, dipensiunkan dini lewat sidang etik Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Majelis menyatakan Nelson melakukan tindakan indisipliner dengan menolak mutasi ke Pengadilan Tinggi (PT) Jambi dan tidak mau menjalani hukuman non palunya.

"Menjatuhkan hukuman dengan hukuman pemberhentian dan tetap mendapatkan dana pensiun," ujar Ketua MKH, hakim agung Imron Anwari, di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (10/9/2014).

Dalam pertimbangannya, majelis menganggap Nelson melanggar peraturan bersama MA dan Komisi Yudisial (KY) tentang kode etik hakim. Nelson melanggar poin disiplin, tanggung jawab dan tidak amanah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Imron juga mengatakan, sikap Nelson yang tidak mau menjalani sanksi dari Badan Pengawas (Bawas) MA adalah tindakan pelanggaran berat. Menurutnya seorang hakim harus mematuhi peraturan yang berlaku di dunia kehakiman.

Nelson dihukum lantaran melakukan pelanggaran selama bersidang di PN Jambi. Dia diberi pelanggaran oleh Bawas MA pada 14 Maret 2013. Bentuk hukumannya, Nelson dimutasi ke PT Jambi dan tidak boleh bersidang alias non palu.

Meski tidak boleh bersidang, Nelson tetap harus ke kantor untuk absen kerja. Tetapi Nelson tidak pernah masuk kerja dan menolak bekerja di PT Jambi dengan alasan sakit. Tetapi, pembelaan Nelson ditolak majelis.

"Putusan ini sudah final, tidak ada upaya lain baik banding, kasasi apa lagi peninjauan kembali," ucap Imron mengakhiri sidang.

(rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads