"Menjatuhkan hukuman dengan hukuman pemberhentian dan tetap mendapatkan dana pensiun," ujar Ketua MKH, hakim agung Imron Anwari, di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (10/9/2014).
Dalam pertimbangannya, majelis menganggap Nelson melanggar peraturan bersama MA dan Komisi Yudisial (KY) tentang kode etik hakim. Nelson melanggar poin disiplin, tanggung jawab dan tidak amanah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nelson dihukum lantaran melakukan pelanggaran selama bersidang di PN Jambi. Dia diberi pelanggaran oleh Bawas MA pada 14 Maret 2013. Bentuk hukumannya, Nelson dimutasi ke PT Jambi dan tidak boleh bersidang alias non palu.
Meski tidak boleh bersidang, Nelson tetap harus ke kantor untuk absen kerja. Tetapi Nelson tidak pernah masuk kerja dan menolak bekerja di PT Jambi dengan alasan sakit. Tetapi, pembelaan Nelson ditolak majelis.
"Putusan ini sudah final, tidak ada upaya lain baik banding, kasasi apa lagi peninjauan kembali," ucap Imron mengakhiri sidang.
(rvk/asp)











































