Vonis Mati Freddy Budiman, MA: Bisa Segera Dieksekusi

Vonis Mati Freddy Budiman, MA: Bisa Segera Dieksekusi

- detikNews
Rabu, 10 Sep 2014 14:24 WIB
Vonis Mati Freddy Budiman, MA: Bisa Segera Dieksekusi
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) baru saja menghukum gembong narkoba kelas berat, Freddy Budiman dengan hukuman mati. Diharapkan pasca putusan ini Freddy bisa langsung dieksekusi mati oleh kejaksaan.

"Putusan kasasi tidak menghambat pelaksanaan eksekusi," kata Kabiro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (10/9/2014).

Ridwan mengatakan, putusan Freddy di tingkat kasasi sudah berkekuatan hukum tetap. Ada pun bila Freddy ingin mengajukan upaya hukum lainnya, juga tidak akan menghambat proses eksekusi. Lalu bagaimana kalau Freddy ingin memanfaatkan celah hukum dengan ajukan Peninjauan berkali-kali?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada pun upaya ketentuan seperti itu tidak menghambat sama sekali eksekusi," ucapnya.

Meski demikian, Ridwan mengingatkan, prosedur eksekusi sepenuhnya di kejaksaan. Menurutnya, Freddy juga masih bisa mengajukan grasi ke Presiden RI.

"Tetapi ada beberapa prosedur yang harus ditempuh sesuai SOP nya. Misalnya apa dia ajukan upaya hukum lainnya sampai dengan grasi," ujarnya.

Selain divonis mati, hakim juga mencabut ketujuh hak Freddy, yaitu:

1. Hak berkomunikasi dengan gadget apa pun
2. Hak untuk menjabat di segala jabatan
3. Hak untuk masuk institusi
4. Hak untuk memilih dan dipilih
5. Hak untuk jadi penasihat atau wali pengawas anaknya
6. Hak penjagaan anak
7. Hak mendapatkan pekerjaan

"Setuju (langsung dieksekusi mati)," kata Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat), Henry Yosodiningrat.

(asp/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads