Ini Tahapan One Stop Service Imigrasi yang Tak Bikin Repot dan Lama

Ini Tahapan One Stop Service Imigrasi yang Tak Bikin Repot dan Lama

- detikNews
Rabu, 10 Sep 2014 13:32 WIB
Jakarta - ‎Bagi anda yang ingin melakukan perbuatan paspor, saat ini tidak perlu merasa repot untuk jauh-jauh pergi ke kantor Imigrasi. Pelayanan registrasi secara online pun dapat dilakukan di mana saja.

Namun, untuk pelayanan paspor secara online kali ini, rupanya jauh berbeda dengan sistem registrasi online beberapa waktu yang lalu. ‎Tak ada lagi scan data, dan pembayaran pun dapat dilakukan tanpa harus mengeluarkan uang tunai. Mudah dan tidak repot.

Kantor Imigrasi Klas 1 Khusus Jakarta Selatan mengadakan sosialisasi pelayanan paspor secara online, berbasis One Stop Service. ‎Dalam pelayanan baru ini, pemohon paspor mendapatkan kemudahan dengan melakukan registrasi

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang sangat signifikan dari pengurusan paspor secara online ini adalah tidak perlu adanya unggah data, tidak ada scan KTP, paspor ataupun KK dan lainnya. Dalam pengurusan paspor online ini hanya perlu mengisikan data secara tekstual,"

Hal ini disampaikan Martahan Hutapea, Kepala Subdit Surat Perjalanan Direktorat dokumen Perjalanan visa dan fasilitas keimigrasian, Dirjen Imigrasi , di acara Sosialisasi Pelayanan Paspor Secara Online Berbasis One Stop Service, Kantor Imigrasi Klas 1 Khusus Jakarta Selatan di Hotel Royal Kuningan, Jaksel, Rabu (10/9/2014).

Perubahan sistem ini, menurutnya, dibuat atas masukan dari masyarakat. "Banyak keluhan yang masuk ke kami, di mana banyak masyarakat yang protes, ketika melakukan scan data lamanya minta ampun, bahkan sering error. Jadi layanan paspor online ini untuk penyempurnaan sistem kami," kata dia.

Mekanisme pengurusan paspor online berbasis one stop service adalah dengan melakukan registrasi online di ‎mana saja. Apabila dalam registrasi lama pemohon harus melakukan input data dari hasil scan berkas seperti Kartu Keluarga, KTP dan lainnya, maka dalam mekanisme yang baru, pemohon dapat membawa semua berkas pada saat wawancara di kantor Imigrasi.

"Nanti petugas kami yang akan melakukan scan data," ungkapnya.

Lalu untuk pembayaran pun, dengan adanya payment gateway, pemohon tak perlu keluar dari kantor atau rumah. Pemohon paspor bisa memilih jenis pembayaran yang diinginkan. Bisa melalui bank, ATM, sms banking, kartu kredit, dan lainnya.

"Sistem pembayarannya, ada beberapa bank yang sudah berintegrasi dengan kami. Tidak perlu ke bank, dengan mobile banking dan sms banking semua bisa dibayar. Nanti setelah dibayar, akan ada tanda terima pembayaran dan kode pembayaran yang akan datang ke email pemohon," jelas dia.

Setelah melakukan pembayaran, maka tanda terima berbentuk PDF akan sampai ke email. Tanda terima inilah yang akan dibawa ke kantor imigrasi sebagai nomor antrian melalui sistem online, yang tentunya lebih cepat dibandingkan sistem manual.

"Proses lebih cepat, efisien dan mudah. Ini adalah komitmen kami dalam meningkatkan pelayanan perbuatan paspor berbasis One Stop Service," pungkasnya.

(ear/ndr)


Berita Terkait