Tak Terima Dimutasi, Hakim PN Jambi Malah Terancam Dipensiunkan Dini

Tak Terima Dimutasi, Hakim PN Jambi Malah Terancam Dipensiunkan Dini

- detikNews
Rabu, 10 Sep 2014 11:17 WIB
Tak Terima Dimutasi, Hakim PN Jambi Malah Terancam Dipensiunkan Dini
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) menggelar sidang etik Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di Gedung MA. Sidang itu akan mengadili hakim Pengadilan Negeri Jambi (PN Jambi), Nelson Sitanggang, yang bolos kerja lebih dari 1 tahun.

Nelson merupakan hakim yang sudah diberi hukuman non palu oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA). Tetapi dia tidak mau menjalankan hukuman tersebut.

Hukuman Nelson tertuang dalam SK KMA No 08/DJU/KT/02.2/III/2013. Hukuman itu menyatakan Nelson dimutasikan dari PN Jambi ke Pengadilan Tinggi Jambi (PT Jambi) dan dikenai sanksi skorsing (non palu) selama 1,5 tahun. Hukuman itu diberikan Bawas karena Nelson melakukan pelanggaran selama bertugas di persidangan PN Jambi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tetapi Nelson malah ogah dimutasikan ke PT Jambi. Atas hal itulah dia digiring ke sidang MKH oleh MA dan KY.

Sidang tersebut diketuai oleh Hakim Agung Imron Anwari dibantu, hakim agung Burhan Dahlan, hakim agung Irfan Fachrudin. Serta 4 Komisioner KY, yaitu, Eman Suparman, Taufiqurrahman Syahuri, Ibrahim, Imam Anshori Saleh

(rvk/asp)


Berita Terkait