Nelson merupakan hakim yang sudah diberi hukuman non palu oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA). Tetapi dia tidak mau menjalankan hukuman tersebut.
Hukuman Nelson tertuang dalam SK KMA No 08/DJU/KT/02.2/III/2013. Hukuman itu menyatakan Nelson dimutasikan dari PN Jambi ke Pengadilan Tinggi Jambi (PT Jambi) dan dikenai sanksi skorsing (non palu) selama 1,5 tahun. Hukuman itu diberikan Bawas karena Nelson melakukan pelanggaran selama bertugas di persidangan PN Jambi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang tersebut diketuai oleh Hakim Agung Imron Anwari dibantu, hakim agung Burhan Dahlan, hakim agung Irfan Fachrudin. Serta 4 Komisioner KY, yaitu, Eman Suparman, Taufiqurrahman Syahuri, Ibrahim, Imam Anshori Saleh
(rvk/asp)










































