GPI merupakan rekanan dari PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI). Saat itu, PT CPI melakukan kontrak dengan negara untuk melakukan bioremediasi yang dilaksanakan PT GPI. Anehnya, PT GPI sebagai rekanan malah dituduh korupsi.
"Judex factie (Pengadilan Tipikor Jakarta dan Pengadilan Tinggi Jakarta) telah melakukan lompatan-lompatan logika yang menyimpangi asas-asas hukum perdata sebagai acuan dalam memeriksa perkara pidana itu," ucap Leopold dalam salinan putusan kasasi yang didapat detikcom, Selasa (10/9/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Demikian juga setiap orang yang lalai membayar rekening telepon atau PAM atau tidak membayar pada waktu makan di restoran akan dapat dituntut melakukan tindak pidana korupsi karena dalam tagihan tersebut ada komponen pajak penjualan yang merupakan hak negara," cetus Leopold.
Atas logika itu, Leopold pun menolak menghukum Ricksy dan memilih membebaskannya. Namun apa daya, suara Leopold kalah suara dengan hakim MS Lumme dan ketua majelis Dr Artidjo Alkostar dalam sidang yang diputus pada 10 Februari 2014. Alhasil, Ricksy pun harus menjalani hidup di penjara selama 5 tahun dan PT Green Planet Indonesia (GPI) harus membayar denda USD 3 juta.
"Bahwa penegakan hukum akal-akalan sepert ini justru dapat dianggap melakukan korupsi kekuasaan. Bahwa oleh karena itu, judex factie jelas-jelas telah salah menerapkan hukum UU No 31/199 jp UU 20/2001," ujar Leopold.
(asp/fdn)










































