Siksa Balita Iqbal, Dadang Divonis 13 Tahun Penjara

Siksa Balita Iqbal, Dadang Divonis 13 Tahun Penjara

- detikNews
Selasa, 09 Sep 2014 18:30 WIB
Jakarta - Dadang Supriatna (30), terdakwa kasus penculikan dan penganiayaan Iqbal Amarullah (3,5) menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis pada Selasa (9/9/2014) siang di PN Jakarta Utara. Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Diris Sinambela Tualis menjatuhkan vonis 13 tahun penjara.

Selain 13 tahun penjara, Dadang juga dikenakan denda Rp 60 juta subsider enam bulan kurungan. Pria yang bekerja sebagai pengamen jalanan ini dijerat dengan Pasal 80 dan UU RI Nomor 23 tahun 2012 tentang perlindungan anak. Adapun dalam persidangan, tidak ada fakta persidangan yang bisa meringankan terdakwa, namun justru memberatkannya.

Hal yang telah memberatkan terdakwa yakni perbuatannya yang telah merendahkan harkat anak. Serta tidak mempunyai belas kasihan sehingga korban alami trauma psikologis.

Kuasa hukum terdakwa, Hendrayanto, mengatakan, Dadang menerima hasil keputusan dari Majelis Hakim. Dan apa yang telah dituntutkan kepadanya memang sudah benar.

"Dia ikhlas dengan hasil putusan ini, dia memang sudah menerima hukuman apapun dari pengadilan," kata Hendrayanto, Selasa (9/9/2014).

Menurut Hendrayanto, terdakwa menilai hukuman 13 tahun penjara yang diterimanya tidak sepadan dengan apa yang telah dilakukannya terhadap Iqbal. "Dadang mengaku sudah merusak masa depan Iqbal," jelasnya.

Lanjutnya, dalam persidangan ketua majelis hakim juga telah menolak pembelaan dari Dadang yang mengaku sengaja menganiaya Iqbal lantaran untuk bertahan hidup. Dengan banyaknya luka di bagian tubuh Iqbal, masyarakat akan merasa iba dan memberi bantuan.

Di dalam persidangan juga telah terungkap, bahwa Dadang menganiaya Iqbal dengan sangat sadis. Penganiayaan tersebut dengan dilakukan dengan menusuk dada Iqbal dengan paku panas sebanyak 15 kali, menggunting kulit kemaluan, menjedotkan kepala ke dinding, dan menendang kemaluan hingga bengkak dan bernanah.

Awal penangkapan Dadang bermula saat Iqbal ditemukan saksi Juliana tengah terluka di wilayah Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (14/3/2014). Setelah dilakukan penyelidikan oleh polisi, diketahui Iqbal terluka karena disiksa oleh Dadang Supriatna yang merupakan mantan kekasih ibu Iqbal.

Adapun Dadang mendapatkan Iqbal setelah menculiknya dari ibu kandungnya, Iis di wilayah Atrium Senen pada Desember 2013. Saat bersama Iqbal, Dadang selalu menyiksanya dan memanfaatkannya untuk mencari uang dengan mengemis.

(tfn/mad)


Berita Terkait