Dalam surat pengumuman lelang yang dirilis di situs Setneg.go.id tercantum jelas pengadaan mobil Mercedes-Benz tahun 2014 tak hanya untuk para menteri periode mendatang, namun juga untuk mantan presiden dan wakil presiden. Ditanya soal ini, Mensesneg Sudi Silalahi membantahnya.
"Tidak, ini hanya untuk yang akan menjalankan pemerintahan saja. Bukan untuk mantan presiden dan wapres," kata Sudi di kantor presiden, Jl Veteran, Jakpus, Selasa (9/9/20140.
Saat ditunjukkan isi surat pengumuman lelang yang diposting di situs Setkab.go.id, Sudi kembali menegaskan, tak ada pengadaan mobil untuk mantan presiden dan wapres. "Tidak ada untuk mantan presiden dan wapres," tegasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di situs Setneg, sebelumnya ada pengumuman lelang mobil untuk menteri, pejabat setingkat menteri dan mantan presiden serta wakil presiden. Berdasarkan pengumuman pemenang lelang bernomor Peng-03/PPBJ-PKMPSM/08/2014 yang diakses detikcom Selasa (9/9/2014), anggaran yang disiapkan untuk pengadaan mobil ini Rp 91,9 miliar. Anggaran sebesar itu untuk kendaraan dinas menteri, pejabat setingkat menteri, serta untuk mantan presiden dan wakil presiden.
Jatah mobil ini sesuai dengan pasal 8 Undang-undang nomor 7 tahun 1978 Tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden. Di pasal itu disebutkan bahwa bekas presiden dan wakil presiden disediakan sebuah kendaraan milik negara.
Berikut bunyi pasal 8 Undang-undang nomor 7 tahun 1978 itu:
Pasal 8
Kepada bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, masing-masing:
a. Diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya;
b. Disediakan sebuah kendaraan milik negara dengan pengemudinya.
(rvk/mad)










































