Puluhan Mobil di Valet Parking Thamrin City Digembosi Dishub

Parkir Liar Denda Rp 500 Ribu

Puluhan Mobil di Valet Parking Thamrin City Digembosi Dishub

- detikNews
Senin, 08 Sep 2014 13:27 WIB
Petugas Dishub menggembosi mobil di valet parking Thamrin City (Foto: Khafifah/detikcom)
Jakarta - Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Pusat merazia parkir liar di sekitar Mal Thamrin City, Kebon Kacang, Tanah Abang. Dalam razia terungkap bahwa valet parking di pusat belanja tersebut berada di area ilegal.

Valet parking Thamrin City berada di pinggir Jalan Kebon Kacang. Petugas razia yang dipimpin Kasudinhub Jakpus Syamsudin itu langsung menggembosi puluhan mobil yang berada di area parkir liar tersebut.

"Ini bagaimana kan nggak boleh parkir di situ (pinggir jalan)," kata Syamsudin kepada tiga orang berseragam merah bertuliskan 'valet parking' di lokasi, Senin (8/9/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KIta nggak ngerti, cuma markirin aja," jawab salah satu dari mereka yang enggan menyebut namanya.

Syamsudin lantas meminta ketiga orang tersebut untuk menghubungi atasan mereka. Akan tetapi 30 menit menunggu tak kunjung ada jawaban. Dishub kemudian mengambil langkah tegas dengan menggembosi sekitar 30 mobil yang terparkir di area valet parking yang berbiaya Rp 25 ribu sekali parkir itu.

"Beberapa waktu lalu saya sudah panggil manajemen Thamrin City tapi mereka nggak dateng," ujar Kepala UPT Parkir Sudinhub Jakpus Zainal Arifin di lokasi.

Usai menggembosi mobil-mobil tersebut, rombongan Dishub langsung meninggalkan lokasi. Beberapa pemilik kendaraan yang digembosi mengaku tak tahu bahwa valet parking tersebut merupakan area parkir liar.

"Saya bilang sama petugasnya (petugas Dishub) mau saya pindahin, tapi tetap digembosi. Saya kan nggak tahu kalau dilarang, masa saya didenda Rp 500 ribu," ujar seorang pemilik kendaraan, Marlina Sitompul (45), dengan nada tinggi.

Penerapan biaya derek sebesar Rp 500 ribu untuk mobil yang parkir sembarangan akan dimulai hari ini. Dishub melakukan razia di berbagai kawasan di Ibu Kota. Banyak kendaraan terkena razia mulai dari digembosi hingga diderek.

(rna/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads