β"Diperpanjang tujuh hari lagi. Kita tunggu proses yang ada di sana," kata Kapolri usai acara HUT Polwan di Gedung PTIK, Jl Tirtayasa Raya, Jakarta Selatan, Jumat (5/9/2014).
Kapolri menyatakan, alasan perpanjangan karena berdasarkan UU di Malaysia pemeriksaan dapat diperpanjang 7 hari jika diperlukan keterangan lain. Kendati begitu, Kapolri mengamini saat ditanya apakah Polisi Diraja Malaysia belum menemukan bukti atas kasus tersebut.
"Ya, kalau menemukan pasti langsung penindakan lebih lanjut, kalau tidak dikembalikan. Nah, ini masih diperlukan keterangan lagi sepanjang tujuh hari. Kita tunggu saja," ujarnya.
Sebelumnya, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (2/9/2014) lalu, Kapolri menegaskan, barang bukti pada penangkapan Idha dan rekannya tak ada.
"Kepada masyarakat bahwa penangkapan yang dilakukan Kuching, oleh otoritas kepolisian Kuching Malaysia itu tidak disertai dengan barbuk yang disebutkan yang selama ini beredar di Indonesia ya," kata Kapolri.
Menurut Kapolri, barang bukti yang diperoleh polisi Malaysia adalah 3,1 kilogram amphetamine dari kurir bernama Cushi, WN Filipina di bandara Kuala Lumpur. Kemudian polisi Malaysia menangkap AKBP Idha dan Harahap di Kuching tidak lama kemudian. Kaitan dua peristiwa ini masih ditelusuri.
(idh/nik)











































