"Ada (yang datang sendiri-sendiri). Ada. Kalau nggak, saya nggak bikin surat edaran. Kan perlu ditertibkan," kata Dipo saat ditanya soal kedatangan anggota Tim Transisi secara perseorangan. Dipo bicara usai menghadiri acara MP3EI di JCC, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (5/9/2014).
"Kalau malah jalan-jalan sendiri, tiba-tiba datang orang, ada yang... Memang lain yah, ini bukan case ini, memang banyak penipuan-penipuan bisa terjadi, jangan kegesitan. Ada yang kegesitan," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"BUMN besar yang strategis, saya dapat laporan, menteri-menteri juga begitu. Menko Perekonomian belum bilang apa-apa, Menko Polhukam belum bilang apa-apa, kalau yang ke Wapres sudah memang. Resmi," tegasnya.
Dipo menegaskan, pemerintahan yang ada sekarang bukan pemerintah bersama dengan Jokowi-JK. Sehingga, langkah koordinasi dengan Tim Transisi perlu diatur, yakni cukup dengan tiga menteri: Menko Perekonomian, Menko Polhukam dan Mensesneg. "Jangan jalan sendiri-sendiri," imbuhnya.
Surat edaran yang dirilis Dipo itu ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK). Dalam surat itu disebutkan, menindaklanjuti hasil pertemuan antara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan presiden terpilih periode 2014-2019 Jokowi di Bali pada 27 Agustus, maka disampaikan hal-hal berikut:
1. Permohonan koordinasi dan komunikasi dari Tim Transisi kepada Menteri dan Pimpinan Lembaga anggota Kabinet Indonesia Bersatu II agar dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Menteri Koordinator (Menko) dan Menteri Sekretaris Negara;
2. Sehubungan dengan hal tersebut, permohonan koordinasi dan komunikasi transisi kebijakan di bidang ekonomi agar dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Menko Perekonomian. Sedangkan transisi kebijakan di bidang politik, hukum, pertahanan dan keamanan serta HAM agar dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Menko Bidang Politik, Hukum, dan HAM. Permohonan transisi kebijakan di bidang lainnya, termasuk kesejahteraan rakyat, agar dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Menteri Sekretaris Negara.
Tembusan surat edaran tersebut disampaikan kepada Presiden, Wakil Presiden, Menteri Sekretaris Negara, Menko Polhukam, dan Menko Perekonomian.
"Jadi mesti ada aturannya, jangan jalan-jalan sendiri karena dapat laporan ada yang namakan anggota Tim Transisi, bisa juga yang liar, datang ke BUMN," tegas Dipo.
(mok/mad)