Balita 14 Bulan Diduga Dianiaya di Tempat Penitipan Anak di Gambir

Balita 14 Bulan Diduga Dianiaya di Tempat Penitipan Anak di Gambir

- detikNews
Rabu, 03 Sep 2014 14:15 WIB
Jakarta -

Lisa (30) kaget bukan kepalang melihat memar di pipi sang putra, RAN (14 bulan), ketika hendak dibawa pulang dari tempat penitipan anak Baby Day Care yang terletak di Jl Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat. Buah hati Lisa itu kini menjadi rewel.

"Kemarin ibunya melapor ke sini karena anaknya mengalami luka memar di bagian pipi. Dia curiga anaknya dapat perlakuan tidak baik," kata Kasat SPK Polres Jakarta Pusat, Kompol Aslan, kepada wartawan, Rabu (3/9/2014).

Aslan menceritakan Lisa mencurigai memar di pipi RAN, lalu membawa pulang anaknya dari tempat penitipan anak tersebut pada Jumat 29 Agustus lalu. Ia kemudian melaporkannya ke Mapolres Jakpus pada Selasa 2 September sore kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aslan mengatakan RAN langsung dibawa ke klinik terdekat saat kedapatan ada bekas luka memar di pipi. Bocah laki-laki itu kemudian diberikan perawatan ringan. "Orang tuanya juga curiga karena anaknya rewel terus. Padahal biasanya katanya nggak serewel itu," ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP Tatan Dirsan Atmaja, mengaku telah menerima laporan tersebut. "Jika terbukti kami akan memanggil ketua yayasan itu untuk dimintai keterangan," ujar Tatan.

Saat dihubungi terpisah, Lisa mengatakan babysitter yang merawat anaknya mengaku luka yang dialami RAN karena terjatuh dari kereta dorong. Namun Lisa tidak percaya karena perawat anaknya itu menjawab dengan berbelit dan tidak logis. "Orang kelihatan seperti bekas tamparan di pipi," kata Lisa saat dihubungi wartawan.

Wanita yang bekerja pada sebuah perusahaan swasta ini lalu meminta pengelola penitipan anak membuka CCTV. Betapa kagetnya Lisa, karena CCTV menjawab kecurigaannya itu. "Dari (rekaman) CCTV, saya lihat ternyata suster memukul dan membentak anak saya," katanya penuh kekesalan.

Dengan adanya bukti tersebut, Lisa lalu membawa kasus ini ke pihak kepolisian. Lisa melaporkan penanggung jawab Baby Daycare dengan pasal Perlindungan anak dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Pihak Baby Day Care belum bisa dimintai konfirmasi atas kasus ini. Ketika didatangi ke lokasi penitipan salah satu pengasuh di sana tidak berani memberikan keterangan. Sementara itu belum ada pihak berwenang yang bisa memberikan penjelasan resmi karena sedang tidak ada di tempat.

(kff/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads