Disebut Hakim Alexander Berasumsi di Kasus Atut, Ini Jawaban Jaksa KPK

Sidang Ratu Atut

Disebut Hakim Alexander Berasumsi di Kasus Atut, Ini Jawaban Jaksa KPK

- detikNews
Senin, 01 Sep 2014 17:25 WIB
Jakarta - Hakim anggota Alexander Marwata mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion) atas perkara Ratu Atut Chosiyah. Jaksa KPK disebut berasumsi dalam menyusun fakta hukum terkait keterlibatan Atut dalam perkara suap ke Akil Mochtar terkait sengketa penanganan Pilkada Lebak, Banten.

Tim jaksa KPK yang dipimpin Edy Hartoyo menyanggah pendapat hakim Alexander. "Kami tidak sependapat kalau dibilang kita asumsi-asumsi. Itu adalah fakta-fakta hukum yang dirangkaikan," kata Edy usai persidangan Ratu Atut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/9/2014).

Jaksa menyebut akan pikir-pikir untuk mengajukan banding dengan alasan hukuman yang diputuskan majelis hakim jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 10 tahun penjara denda Rp 250 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lamanya masa pidana tidak sesuai. Yang kedua, ada pidana tambahan yang tidak dipenuhi tentunya kalau bagi kami itu kan berarti tidak sesuai dengan tuntutan," sambungnya.

Tim jaksa berencana melaporkan putusan ini ke pimpinan KPK. "Kami akan lapor dulu," sebutnya.

Hakim Alexander dalam dissenting opinion menyebut jaksa berasumsi menyusun fakta hukum. Atut, menurut Alaxander, tidak berniat mengurus penanganan sengketa Pilkada Lebak. Ini salah satunya didasari pada pertemuan tidak sengaja di Bandara Changi Singapura saat Atut bertemu Akil Mochtar.

"Tidak ada alat bukti yang dapat membuktikan terdakwa mengetahui permintaan uang dari Akil Mochtar untuk mengurus sengketa Pilkada Lebak kecuali asumsi penuntut umum," kata Alexander.

Ratu Atut dihukum 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 5 bulan kurungan. Atut terbukti menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar terkait penanganan sengketa hasil Pilkada Lebak, Banten.

(fdn/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads