"โMau protes apa nggak mau bayar denda? Kalau nggak mau bayar ya jangan parkir sembarangan! Berani parkir sembarangan ya harus bayar denda," tegas Kepala Dishub DKI Muhammad Akbar di kantornya, Jl Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (1/9/2014).
Penerapan denda ini berdasarkan Perda no 3 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, sehingga Akbar memperingatkan dengan tegas agar pengendara jangan coba-coba memarkirkan kendaraan di tempat yang tidak semestinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
โDishub DKI akan menerapkan retribusi derek untuk kendaraan yang parkir liar sebesar Rp 500 ribu dan biaya menginap di lokasi penampungan dengan besaran yang sama per malamnya mulai 8 September 2014. Pembayaran pun dilakukan via ATM. Tindakan ini diambil karena cabut pentil dan gembok roda tidak memberikan efek jera bagi pengemudi nakal yang memarkirkan kendaraannya secara liar.
(vid/dha)











































