Tak Mampu Bayar Denda? Kadishub DKI: Jangan Parkir Sembarangan

Tak Mampu Bayar Denda? Kadishub DKI: Jangan Parkir Sembarangan

- detikNews
Senin, 01 Sep 2014 15:31 WIB
Tak Mampu Bayar Denda? Kadishub DKI: Jangan Parkir Sembarangan
Jakarta - Dishub DKI Jakarta akan menderek mobil yang parkir liar dengan retribusi Rp 500 ribu, dan jika menginap lebih dari 2 hari maka dikenakan biaya menginap Rp 500 ribu per malam per kendaraan. Bagaimana jika pengendara tidak mampu membayar denda itu?

"โ€ŽMau protes apa nggak mau bayar denda? Kalau nggak mau bayar ya jangan parkir sembarangan! Berani parkir sembarangan ya harus bayar denda," tegas Kepala Dishub DKI Muhammad Akbar di kantornya, Jl Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (1/9/2014).

Penerapan denda ini berdasarkan Perda no 3 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, sehingga Akbar memperingatkan dengan tegas agar pengendara jangan coba-coba memarkirkan kendaraan di tempat yang tidak semestinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena melanggar rambu larangan parkir dikenakan biaya retribusi sebesar Rp 500 ribu per hari per kendaraan. Ya hati-hati saja, saya peringatkan jangan memarkir sembarangan," ujar Akbar.

โ€ŽDishub DKI akan menerapkan retribusi derek untuk kendaraan yang parkir liar sebesar Rp 500 ribu dan biaya menginap di lokasi penampungan dengan besaran yang sama per malamnya mulai 8 September 2014. Pembayaran pun dilakukan via ATM. Tindakan ini diambil karena cabut pentil dan gembok roda tidak memberikan efek jera bagi pengemudi nakal yang memarkirkan kendaraannya secara liar.

(vid/dha)


Berita Terkait