Ratu Atut Chosiyah menghadapi sidang pembacaan putusan (vonis) hari ini. Atut enggan berkomentar soal putusan yang akan dibacakan majelis hakim.
Atut tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, sekitar pukul 10.08 WIB Senin (1/9/2014). Atut yang mengenakan jilbab warna hitam hanya diam saat diberondong pertanyaan para pewarta.
Belasan kerabat juga tampak hadir di Pengadilan Tipikor. Adik kandung Atut, Ratu Tatu Chasanah yang biasa menemani Atut belum terlihat hadir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa KPK yang dipimpin Hartoyo sebelumnya menuntut Ratu Atut dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 5 bulan kurungan. Jaksa menilai Atut terbukti menyuap Akil Mochtar saat menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dalam penanganan sengketa hasil Pilkada Lebak.
Menurut jaksa, Atut terbukti bersama Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan memberi duit Rp 1 miliar kepada Akil Mochtar untuk memenangkan gugatan yang diajukan pasangan calon bupati/wakil bupati Amir Hamzah-Kasmin terkait Pilkada Lebak tahun 2013.
(fdn/aan)











































