Kasus Obat Nyamuk dalam Coca Cola Divonis 19 Januari

Kasus Obat Nyamuk dalam Coca Cola Divonis 19 Januari

- detikNews
Rabu, 05 Jan 2005 15:15 WIB
Jakarta - Kasus gugatan warga Jepang, Takasu Masaharu, terhadap PT Coca Cola Indonesia karena di Coca Cola yang dikonsumsinya ditemukan obat nyamuk, akan diputus oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 19 Januari nanti. Demikian hasil sidang di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Rabu (5/1/2005).Sidang hari ini beragendakan membacakan kesimpulan dari pihak tergugat dan penggugat. Dalam kesimpulannya, pengacara penggugat, Ike Farida menyatakan, tergugat terbukti telah mengkhianati kepercayaan yang telah diberikan kepada masyarakat, yaitu tentang sertifikat halal karena tergugat tidak memiliki sertifikat halal."Tergugat terbukti tidak menjalankan corporate governance/tidak memenuhi kewajibannya untuk memberikan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang hasil produksinya," kata Eka.Eka menyitir data dari WHO yang menyatakan bahwa obat nyamuk bakar mengandung logam berat yaitu arsen dan pyrethroid. Dan hal ini dibuktikan di Puslabfor Mabes Polri. "Tergugat terbukti telah melakukan kebohongan publik dan telah menyesatkan lebih 150 juta masyarakat Muslim di Indonesia," tandas Eka.Karena itu, Eka meminta hakim untuk mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menghukum para tergugat untuk menghentikan penayangan atau pemuatan iklan Coca Cola serta menarik semua produk kemasan Coca Cola di seluruh Indonesia hingga para tergugat dapat menjamin keamanan dan standar mutu dari minuman yang diproduksi dan dipasarkan dalam wilayah Idnoensia dengan mendapatkan jaminan dari BPOM.Juga, menghukum para tergugat untuk mencantumkan peringatan tertulis di kemasan produknya yakni sebaiknya diperiksa lebih dulu sebelum diminum. Menghukum para tergugat untuk mengajukan permohonan maaf kepada penggugat dan masyarakat Indonesia di 10 stasiun TV nasional, dan 10 stasiun radio masing-masing dengan durasi 3 menit, 10 harian berskala nasional, 5 harian berbahasa asing, serta 10 majalah mingguan."Menghukum para tergugat secara tangung renteng membayar kepada penggugat ganti rugi materiil sebesar 164.793.369 yen dan ganti rugi imateriil sebesar 671.052.630 yen, sehingga total kerugian 835.845.999 yen," papar Eka. Jumlah sebanyak itu sekitar Rp 60 miliar.Usai sidang, kuasa hukum PT Coca Cola, Ratna Devianty, kepada wartawan menyatakan keberatan dengan kesimpulan yang disebutkan penggugat. Alasannya, sampai saat ini pihaknya tidak pernah menerima laporan dari Puslabfor Mabes Polri tentang Coca Cola mengandung arsen. "Kesimpulan pihak penggugat tidak dapat dibuktikan," tandasnya."Masalah sertifikasi halal uga sudah diperpanjang pada Juli 2004. Salinan surat perpanjangannya sudah diberikan, bahkan kepada para hakim," sambungnya.Seperti diberitakan, Takasu Masaharu mengaku keracunan minuman pada 19 Oktober 2003 silam setelah menenggak Coca Cola. Setelah dicek, dalam botol minuman itu terdapat potongan obat nyamuk. Masaharu terpaksa menjalani rawat inap akibat insiden itu dan mengundurkan diri dari pekerjaannya karena stres. (nrl/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads