"Kita kemarin jenjang rekap terlalu panjang besok-besok langsung saja tingkat kabupaten/kota nggak ada tingkat kecamatan lagi. Di situ yang paling kecurangan," ujar Didi kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakpus, Jumat (29/8/2014).
Menurutnya, selain proses rekapitulasinya dapat dikontrol secara lebih baik juga penghitungan langsung di tingkat kabupaten bisa menghemat biaya pemilu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terlebih lagi, hasil rekap suara tingkat kelurahan/desa atau D1 tidak dipublikasi oleh KPU di laman situsnya. Hal ini sempat dikritisi oleh saksi ahli yang diajukan tim Prabowo-Hatta dalam persidangan MK, Dwi.
"Bahwa di beranda KPU form D1 tidak diumumkan di situs KPU. Memang peraturan KPU rekap berjenjang. Nah ini problem pemilu ke pemilu. D1 tidak ada jadi bahan pertanyaan," ucap Dwi di gedung MK Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (15/8) lalu.
KPU sendiri pernah menyatakan, soal D1 tidak dipublikasi terkait masalah teknis yakni pengumpulan data dan waktu. Sementara soal C1 bukan final karena bisa dikoreksi pada rekap tingkat atasnya.
(aws/rvk)