Iwan dalam persidangan mengaku pernah diperintah pimpinan di Grup Permai untuk mengantarkan bungkusan. "Yang di kongres satu kali, yang saya ngambil di pintu gerbang sama Eva. Terus di Jalan Ciasem itu, di Ciasem dibungkus saya isinya kurang tahu," ujar Iwan bersaksi untuk Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl HR Rasuna Said, Jumat (29/8/2014).
Titipan yang dibungkus kertas amplop warna coklat ini diambil dari kantor Grup Permai di Mampang Jaksel. "Saya dikasih Pak Nazar di depan lift," sebutnya.
Uang diantar ke Jl Ciasem saat ada pertemuan petinggi PD. "Itu katanya tempatnya Pak Hadi Utomo. Ada pertemuan di situ," sambungnya.
Tiba di lokasi, Nazar meminta Iwan membawa bungkusan naik ke lantai atas. Di salah satu lantai Iwan mengaku melihat Ibas. "Ada mas Ibas," katanya.
"Kan abis nganter itu saya turun ke bawah ngumpul lagi sama ajudan Mas Ibas," ujar dia.
Pengantaran bungkusan juga pernah dilakukan Iwan ke kantor Kemenpora. Namun Iwan tidak mengetahui isi bungkusan yang dibawa ke ruang menteri. "Isinya saya nggak tahu, Pak Nazar bawa satu amplop satu bag," ujar Iwan.
(fdn/rmd)











































