"Akan kita lakukan (pencekalan-red)," kata Jampidsus Widyo Pramono kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (29/8/2014).
Soal kapan pencekalan dilakukan, Widyo masih belum tahu. Yang pasti menurutnya sudah ada langkah ke arah pencekalan. "Tunggu dulu," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penetapan Tommy Soetomo sebagai tersangka sangat mengagetkan PT AP I sebab hingga ditetapkan sebagai tersangka, Tommy belum pernah diperiksa sekali pun sebagai saksi oleh aparat Kejagung.
AP I menerangkan kasus yang diangkat oleh aparat Kejagung adalah pengadaan Damkar tahun 2011. Proses pengadaan telah dilakukan dengan mengikuti prosedur tender berdasarkan konsep tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG). Bahkan dewan direksi tidak bisa intervensi terhadap proses tender.
Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan 2 tersangka yaitu Direktur Utama PT Angkasa Pura I TS dan HL Direktur PT Scientek Computindo. Keduanya disangka telah terlibat dugaan korupsi dengan anggaran Rp 63 miliar. Penyidik juga telah memanggil 5 saksi untuk diperiksa, namun yang datang baru 3 orang.
(slm/nrl)