Sekretaris Perusahaan AP I Farid Indra Nugraha membenarkan proses penyidikan telah berlangsung sejak 1 tahun silam. Namun hingga ditetapkan menjadi tersangka, Tommy belum pernah diperiksa sebagai saksi oleh aparat Kejagung. AP I menyerahkan proses penyidikan kepada aparat penegak hukum.
"Kita serahkan semua proses ke Korps Adyaksa (Kejagung)," kata Farid kepada awak media di Sate Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Proses pengadaan semuanya ada di panitia lelang. Direksi nggak bisa intervensi karena kita telah terapkan GCG," sebutnya.
Farid juga mengklarifikasi tentang informasi kerugian negara yang disebut-sebut dalam proses penyidikan. Kerugian yang disebutkan adalah Rp 68 miliar padahal nilai proyek untuk pengadaan Damkar di Yogyakarta, Solo, Semarang dan Manado hanya Rp 63 miliar.
"Harga pemenang adalah yang memberi penawaran terendah," jelasnya.
Tommy seperti disampaikan Farid, sedikit kaget mendengar informasi tentang penetapan tersebut. Meski demikian, Tommy tetap bekerja secara normal menjalankan tugasnya sebagai Chief Executive Officer.
Farid juga menyinggung kesehatan Tommy yang masih tetap terjaga pasca operasi ganti ginjal. Ia menyebut sosok Tommy sebagai seorang pemimpin yang luar biasa.
Tommy berhasil menyulap wajah bandara RI seperti Bandara Sepinggan, Bandara Ngurah Rai, Bandara Juanda, Bandara Sultan Hasanuddin serta rencana besar untuk pengembangan bandara atas air Semarang dan bandara super modern The New Yogyakarta Airport.
(feb/trq)