Sidang Anas sesi ketiga dimulai pukul 19.30 WIB, Kamis (28/8/2014). Selain Atabik Ali, sejumlah saksi dihadirkan yakni Roni Wijaya, Yanto Sutrisno,Dina Zad dan Asad Said Ali.
Kepada majelis hakim, Atabik menyatakan bersedia bersaksi untuk menantunya. Begitu pun dengan Anas. "Karena dimaksudkan untuk menemukan kebenaran saya tidak keberatan," ujar Anas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada sesi sebelumnya jaksa menghadirkan 3 orang ahli yakni Guru Besar Luar Biasa Hukum Perdata Universitas Gadjah Mada, Siti Ismijati Jenie dan Guru Besar Hukum Pidana UGM Edward Omar Sharif dan Ketua Pusat Kajian Anti Pencucian Uang Yunus Husein.
(fdn/kha)