"Taman akan dikembalikan pada fungsinya sebagai taman. Di dalamnya tidak boleh ada bangunan. Dikembalikan ke fungsi taman yang sebenarnya sebagai penyerapan air untuk mengatasi banjir," kata Junaedi di Taman Putra Putri, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (28/8/2014).
Junaedi menjelaskan di dalam taman tersebut terdapat 112 pedagang diantaranya 30 pedagang tanaman bonsai, 20 tanaman hias, 1 pedagang keramik, dan sisanya pedagang makanan dan minuman. Menurutnya, pedagang-pedagang tersebut telah memanfaatkan lahan untuk komersil dan tanpa izin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengaku pihaknya telah melakukan sosialisasi terhadap para pedagang-pedagang sejak tiga hari yang lalu. Namun, pihak Pemprov telah merencanakan adanya penertiban dan pembangunan Taman untuk ruang terbuka hijau sekitar satu tahun yang lalu.
"Komersilnya jualan disini itu sampai pengggemar pohon bonsai menitipkan menjual bonsainya di sini dengan harga mahal. Tapi untung saat dilakukan penertiban tidak ada perlawanan. Mereka hanya kerja pada pemilik modal," terangnya.
Menurutnya, Taman Putra Putri ini merupakan lahan Pemda yang diserahkan ke Jakpro. Dan Jakpro menyewakan lahan sekitar tahun 2000 ke pedagang, kemudian pada tahun 2003 kontrak berdagang telah habis.
"Penertiban ini instruksi Wali Kota karena mengganggu ketertiban umum, dan juga tidak memiliki izin mendirikan bangunan, seruan penertiban diberikan kepada lurah dan camat," tambahnya.
Dalam penertiban taman seluas 4 hektar ini, Pemprov DKI menerjunkan 1.700 anggota tim yang terdiri dari Satpol PP, Polisi, TNI, dan Dinas Perhubungan.
(tfn/ndr)