Anak Mencuri Bebek Dibui, Pakar Pidana: Penjara Bukan Solusi

Anak Mencuri Bebek Dibui, Pakar Pidana: Penjara Bukan Solusi

- detikNews
Kamis, 28 Agu 2014 11:45 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga, Jawa Tengah, menghukum tiga anak berusia 14 tahun dan 16 tahun yang mencuri 3 ekor bebek dengan pidana 2 bulan 15 hari penjara. Padahal, penjara dinilai bukan solusi untuk membuat pelau tak mengulangi perbuatannya.

"Tidak (membuat jera). Satu dari 1000 anak lah yang menjadi lebih baik. Kebanyakan justru menjadi lebih buruk," kata pakar pidana Prof Romli Atmasasmita, di Hotel Sultan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2014).

Menurut Guru Besar Universitas Padjadjaran (Unpadj), Bandung itu, hakim yang memaksakan hukuman penjara bagi anak mungkin belum mengerti tentang sistem peradilan anak. Atau mungkin hakim memiliki pertimbangan lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya mungkin dia lain. Dia khusus atau memang dia nggak paham, kan ada sistem peradilan khusus anak. Sudah berlaku kan? Kenapa nggak dipakai?" tutur Romli.

Lantas bagaimana hukuman yang seharusnya dikenakan bagi anak-anak yang melakukan tindak pidana?

"Untuk anak-anak pidananya dikurangi sepertiga atau bisa dikembalikan ke orang tuanya. Kalau orang tuanya tidak ada, ke panti asuhan," papar Romli.

Ketiga anak itu menangkap bebek tetangganya saat mandi di sungai pada Desember 2013. Lalu bebek itu dibakar dan dimakan ramai-ramai. Ketiganya lalu divonis 2,5 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga pada 11 Februari 2014.

Hakim tunggal Ivonne Tiurma Rismauli mengesampingkan seluruh argumen Balai Kemasyarakatan (Bapas) Purwokerto yang menyarankan ketiganya untuk dilakukan tindakan dikembalikan ke orang tua masing-masing. Menurut Bapas, usia para terdakwa masih muda yang labil. Tujuan terdakwa mencuri bebek untuk makan bersama-sama, bukan untuk diperjualbelikan.

(rna/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads