"Tidak (membuat jera). Satu dari 1000 anak lah yang menjadi lebih baik. Kebanyakan justru menjadi lebih buruk," kata pakar pidana Prof Romli Atmasasmita, di Hotel Sultan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2014).
Menurut Guru Besar Universitas Padjadjaran (Unpadj), Bandung itu, hakim yang memaksakan hukuman penjara bagi anak mungkin belum mengerti tentang sistem peradilan anak. Atau mungkin hakim memiliki pertimbangan lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas bagaimana hukuman yang seharusnya dikenakan bagi anak-anak yang melakukan tindak pidana?
"Untuk anak-anak pidananya dikurangi sepertiga atau bisa dikembalikan ke orang tuanya. Kalau orang tuanya tidak ada, ke panti asuhan," papar Romli.
Ketiga anak itu menangkap bebek tetangganya saat mandi di sungai pada Desember 2013. Lalu bebek itu dibakar dan dimakan ramai-ramai. Ketiganya lalu divonis 2,5 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga pada 11 Februari 2014.
Hakim tunggal Ivonne Tiurma Rismauli mengesampingkan seluruh argumen Balai Kemasyarakatan (Bapas) Purwokerto yang menyarankan ketiganya untuk dilakukan tindakan dikembalikan ke orang tua masing-masing. Menurut Bapas, usia para terdakwa masih muda yang labil. Tujuan terdakwa mencuri bebek untuk makan bersama-sama, bukan untuk diperjualbelikan.
(rna/asp)