Edarkan Serbuk Haram di Palmerah, Biondi Ditangkap Polisi

Edarkan Serbuk Haram di Palmerah, Biondi Ditangkap Polisi

- detikNews
Kamis, 28 Agu 2014 09:06 WIB
Jakarta - Biondi Umar ditangkap di rumahnya di Jalan Apus IV, Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakbar. Pemuda yang hanya lulusan SMP itu ditangkap karena kedapatan menjual sabu di kawasan tersebut.

Menurut Kapolsek Palmerah, Kompol Sukatma penangkapan bermula dari laporan warga adanya pengedar yang menjual narkoba. Setelah lakukan observasi, akhirnya anggota unit narkoba berhasil menangkap tersangka di rumahnya.

"Setelah menggeledah rumahnya, kita dapatkan 1,39 gram sabu yang disimpan dalam bungkus rokok," ujar Katma kepada wartawan, Kamis (28/8/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Katma menuturkan, dari pengakuan tersangka barang haram tersebut didapat dari seorang bandar di kawasan Monas. Tersangka membeli barang tersebut 1 minggu lalu.

"Dari pengakuannya barang tersebut mau dikonsumsi sendiri," ujar Katma.

Demi proses penyelidikan tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Palmerah. "Polisi juga memburu David bandar yang menjual barang ke tersangka di Monas," tutupnya.

(spt/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads