Menurut Kapolsek Palmerah, Kompol Sukatma penangkapan bermula dari laporan warga adanya pengedar yang menjual narkoba. Setelah lakukan observasi, akhirnya anggota unit narkoba berhasil menangkap tersangka di rumahnya.
"Setelah menggeledah rumahnya, kita dapatkan 1,39 gram sabu yang disimpan dalam bungkus rokok," ujar Katma kepada wartawan, Kamis (28/8/2014).
Katma menuturkan, dari pengakuan tersangka barang haram tersebut didapat dari seorang bandar di kawasan Monas. Tersangka membeli barang tersebut 1 minggu lalu.
"Dari pengakuannya barang tersebut mau dikonsumsi sendiri," ujar Katma.
Demi proses penyelidikan tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Palmerah. "Polisi juga memburu David bandar yang menjual barang ke tersangka di Monas," tutupnya.
(spt/ndr)











































