Menurut Kapolsek Palmerah, Kompol Sukatma penangkapan bermula dari laporan warga adanya pengedar yang menjual narkoba. Setelah lakukan observasi, akhirnya anggota unit narkoba berhasil menangkap tersangka di rumahnya.
"Setelah menggeledah rumahnya, kita dapatkan 1,39 gram sabu yang disimpan dalam bungkus rokok," ujar Katma kepada wartawan, Kamis (28/8/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari pengakuannya barang tersebut mau dikonsumsi sendiri," ujar Katma.
Demi proses penyelidikan tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Palmerah. "Polisi juga memburu David bandar yang menjual barang ke tersangka di Monas," tutupnya.
(spt/ndr)