Koalisi Merah Putih Kuasai Kursi Pimpinan Pansus Tatib

Koalisi Merah Putih Kuasai Kursi Pimpinan Pansus Tatib

- detikNews
Rabu, 27 Agu 2014 18:04 WIB
Foto: Ilustrasi
Jakarta - Partai pendukung Koalisi Merah Putih menguasai kursi pimpinan Panitia Khusus (Pansus) Perubahan Tata Tertib. Pansus ini nanti berperan menyusun konsep tata tertib peraturan terkait revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Dari hasil sidang ini, empat kader dari parpol pendukung Prabowo-hatta ditetapkan menjadi pimpinan Pansus Tatib ini. Empat politikus tersebut adalah Benny K Harman (Demokrat), Aziz Syamsudin (Golkar), Fahri Hamzah (PKS) dan Toto Haryanto (PAN).

"Saya tadi memimpin rapat sidang untuk menetapkan dan memilih pimpinan pansus DPR. Pansus Tatib ini untuk menerjemahkan UU MD3 terkait pemilihan Ketua DPR dan sebagainya," ujar pimpinan sidang, Priyo Budi Santoso di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (27/8/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Priyo menceritakan sidang yang dipimpinnya berjalan alot karena hampir berjalan tiga jam. Menurutnya, hampir perwakilan seluruh fraksi hadir mengikuti sidang. Namun, hanya Hanura dan PPP yang absen.

Dia menjelaskan dalam sidang itu terbagi dua pandangan berbeda. Menurutnya, Koalisi Merah Putih bersikeras mengusulkan empat kader yang akhirnya terpilih menjadi pimpinan. Kemudian, dari kubu pendukung Jokowi diwakili PDIP dan PKB.

"Ada dua belah pandangan besar. Kubu KMP dan Jokowi sudah mulai kelihatan nyata di parlemen saat mengusung nama-nama pimpinan pansus ini. Terpilih Benny K Harman, Aziz Syamsudin, Fahri Hamzah, Toto Haryanto. Paket lain ada TB hasanuddin dan Hanif Dakiri yang didukung PDIP dan PKB," kata Ketua DPP Golkar itu.

Meski sidang diwarnai adu argumen, tapi akhirnya tetap terpilih perwakilan dari kubu Koalisi Merah Putih. Dia menyebut sebenarnya, fraksi PDIP dan PKB meminta sidang agar ditunda dua hari lagi.

"Tapi itu tidak disetujui. Tidak voting tapi dipilih. Dengan catatan kalau ada kepentingan besar pimpinan pansus maka bisa dirubah dan dikocok ulang. Pimpinan pansus bisa mengirim surat ke pimpinan DPR untuk menetapkan ulang pimpinan pansus," ujarnya.

Adapun salah seorang pimpinan Pansus Tata Tertib yang terpilih, Fahri Hamzah mengatakan pihaknya hanya punya waktu satu bulan untuk menyelesaikan terkait persoalan tata tertib ini. Dia menegaskan jika sejak awal tidak ada perbedaan terkait revisi UU MPR, DPR, DPD, DPRD. Namun, diakuinya poin calon Ketua DPR yang menjadi keberatan PDIP.

"Ibu Megawati lupa kalau anak buahnya semua ikut pembahasan dan menyetujui (UU MD3) kecuali memang soal pimpinan. Dan ini memang lebih banyak posisinya Ketua DPR. Yang saya dengar ini Bu Puan gitu lo," kata Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (27/8/2014).

Dia menekankan rencananya dalam draf Pansus Tata Tertib ini nanti masing-masing faksi harus sepakat mengajukan pimpinan dewan. Menurut Fahri, maksimal yang diajukan faksi nanti ada lima orang.

"Setelah diajukan, nanti ditetapkan secara aklamasi atau voting gitu lho," ujar Wasekjen PKS itu.

Seperti diketahui, pasca pengesahan revisi UU MD3, pembentukan Pansus Tatib ini merupakan tahap selanjutnya. Pansus Tatib ini nanti yang bakal mengatur mekanisme terkait poin-poin yang disepakati dalam revisi UU MD3 yang disahkan, Selasa (8/7/2014).

(hat/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads