"Ini merupakan upaya Pemkot Jakarta Barat menerapkan sangsi berupa membuat surat pernyataan dan menahan kartu identitas bagi pengunjung yang kedapatan membuang sampah sembarangan di kawasan Museum Fatahillah," ujar Camat Tamansari, Paris Limbong kepada wartawan, Rabu (27/8/2014).
Sanksi itu sudah berlaku efektif dari 12 Agustus 2014. Dia juga menyatakan tidak ada lagi sanksi berupa peringatan saat aturan itu diterapkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, tidak ada batas waktu penahanan KTP bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Mereka hanya bisa menebus kartu identitas itu setelah membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya. Surat pernyataan itu juga akan dilengkapi materai agar bisa dijerat aturan lebih tegas kalau terbukti mengulagi perbuatannya.
Paris mengatakan, langkah itu diambil karena kondisi Kota Tua yang makin memprihatinkan. Saat ini, kondisi daerah yang menjadi pusat pemerintahan era kolonial Belanda tersebut sudah sangat kotor.
"Sampah di mana-mana meski sudah disiapkan tempat sampahnya," ujarnya.
Paris berharap, sanksi itu cukup efektif membuat pengujung maupun pedagang bersikap tertib dengan membuang sampah pada tempatnya. Penerapan aturan itu disebutnya sudah dikoordinasikan dengan Satuan Polisi Pamong Praja dan Suku Dinas Kebersihan.
"Pokoknya semua pemangku kepentingan sudah disosialisasikan," ujar Paris.
(spt/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini