Brigjen Didik tiba di KPK sekitar pukul 10.15 WIB, Selasa (26/8/2014). Mengenakan batik warna cokelat, Brigjen Didik menolak memberikan keterangan.
Pihak KPK mengungkapkan bahwa Brigjen Didik diperiksa sebagai tersangka. "DP diperiksa sebagai tersangka kasus simulator," kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Brigjen Didik ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima uang Rp 50 juta dari Sukotjo Bambang.
Kasus simulator SIM ini seperti diketahui, sempat menimbulkan ketegangan antara KPK dan Polri. Bahkan sempat muncul istilah cicak vs buaya jilid 2.
(kha/fdn)











































