Pemusnahan itu dilakukan di halaman markas Polres Serang, Banten, Senin (25/8/2014), dengan dihadiri oleh sejumlah pejabat Serang. Sementara kasus yang menjerat Juweng masih terus dikembangkan penyidik.
"Kami minta kepada semua masyarakat untuk membantu pihak kepolisian mengungkap kasus narkoba yang ada di wilayah Serang. Itulah kenapa kami mengundang alim ulama dan ormas masyarakat," ungkap Kapolres Serang AKBP Yudi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi saat itu mendapatkan ganja kering dalam amplop seberat 1,28 gram dari saku celana Juweng. Saat diperiksa, Juweng mengaku barang itu milik seorang bandar bernama Ba yang kini diburu polisi.
Polisi kemudian memeriksa kostan yang disewa Ba di kawasan Legok Sukmajaya, Kec Taktakan, Serang. Di kostan Ba, polisi mendapati 86 bungkus ganja kering dengan berat masing-masing 1 Kg.
βKita targetkan DPO Ba segera ditangkap. Kita musnahkan 77 kilogram karena sisanya akan buat barang bukti di Kejaksaan. Tersangka dijerat Pasal 111 Jo Pasal 114 dengan tuntutan maksimal 20 tahun penjara,β tutur Yudi.
Sementara itu, Kepala BNN Provinsi Banten Heru Februanto mengklaim kasus penyalahgunaan narkoba di Banten menurun dari tahun sebelumnya. "Data terakhir BNN provinsi Banten, 1.646 orang pengedar dan 2.400 pengguna yang di dominasi usia produktif," tukas Heru usai acara pemusnahan ganja.
Pihak BNN menyebutkan, saat ini sudah ada lembaga rehabilitasi untuk para pengguna narkoba jika mereka melaporkan sendiri. Namun jika terbukti sebagai pengedar maka harus diproses secara hukum.
(vid/vid)










































