Polres Serang Musnahkan Ganja Kering Seberat 77 Kg

Polres Serang Musnahkan Ganja Kering Seberat 77 Kg

- detikNews
Selasa, 26 Agu 2014 01:42 WIB
Polres Serang Musnahkan Ganja Kering Seberat 77 Kg
Yasser/detikcom
Jakarta - Ganja kering seberat 77 Kg dimusnahkan Polres Serang dengan cara dibakar. Ganja itu didapat dari tersangka bernama Juweni alias Juweng (22).

Pemusnahan itu dilakukan di halaman markas Polres Serang, Banten, Senin (25/8/2014), dengan dihadiri oleh sejumlah pejabat Serang. Sementara kasus yang menjerat Juweng masih terus dikembangkan penyidik.

"Kami minta kepada semua masyarakat untuk membantu pihak kepolisian mengungkap kasus narkoba yang ada di wilayah Serang. Itulah kenapa kami mengundang alim ulama dan ormas masyarakat," ungkap Kapolres Serang AKBP Yudi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Total ganja kering yang didapat polisi dari Juweng sebanyak 86 Kg. Juweng berperan sebagai kurir dan ditangkap polisi di Terminal Kepandean, Kel Drangong, Serang, pada 14 Juli 2014 lalu.

Polisi saat itu mendapatkan ganja kering dalam amplop seberat 1,28 gram dari saku celana Juweng. Saat diperiksa, Juweng mengaku barang itu milik seorang bandar bernama Ba yang kini diburu polisi.

Polisi kemudian memeriksa kostan yang disewa Ba di kawasan Legok Sukmajaya, Kec Taktakan, Serang. Di kostan Ba, polisi mendapati 86 bungkus ganja kering dengan berat masing-masing 1 Kg.

β€œKita targetkan DPO Ba segera ditangkap. Kita musnahkan 77 kilogram karena sisanya akan buat barang bukti di Kejaksaan. Tersangka dijerat Pasal 111 Jo Pasal 114 dengan tuntutan maksimal 20 tahun penjara,” tutur Yudi.

Sementara itu, Kepala BNN Provinsi Banten Heru Februanto mengklaim kasus penyalahgunaan narkoba di Banten menurun dari tahun sebelumnya. "Data terakhir BNN provinsi Banten, 1.646 orang pengedar dan 2.400 pengguna yang di dominasi usia produktif," tukas Heru usai acara pemusnahan ganja.

Pihak BNN menyebutkan, saat ini sudah ada lembaga rehabilitasi untuk para pengguna narkoba jika mereka melaporkan sendiri. Namun jika terbukti sebagai pengedar maka harus diproses secara hukum.

(vid/vid)


Berita Terkait