Rajid yang merupakan warga Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor ini tak bisa mengelak saat diperiksa polisi. Dari tangannya ditemukan 4,48 gram sabu.
"Sabu tersebut disembunyikan di dalam botol sampo. Ada dua bungkus, beratnya 4,8 gram," kata Kanit Reskrim Polsek Gunungsindur, AKP Budi Santoso, Senin (25/8/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di dalam (lapas), dia (RY) ternyata masih makai. Sabunya dikirim dari luar, masuk melalui pembesuk," terang AKP Budi.
Polisi masih memburu FA, pria yang disebut-sebut Rajid sebagai pemasok sabu untuk RY. Sementara Rajid dititipkan di tahanan Satuan Narkoba Polres Bogor untuk penanganan lebih lanjut.
Rajid yang pernah di penjara karena kasus narkoba ini akan dijerat dengan pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara atau seumur hidup dan pidana denda maksimal Rp 8 miliar.
(try/try)











































