"LPSK ini bekerja dengan APBN. Anggarannya jauh lebih sedikit jika dibanding dengan kementerian atau lembaga lainnya. Itu yang membuat kami kesulitan," kata Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai dalam konferensi pers di Hotel Doubletree, Jl Pegangsaan Timur, Cikini, Jakpus, Senin (25/8/2014).
Menurut Abdul, anggaran yang diterima LPSK pada tahun ini sebanyak Rp 66,6 miliar. Sementara pada tahun 2013, anggaran yang diterima sebesar Rp 148,7 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Ketua LPSK Divisi Pelayanan Hak Saksi dan Korban, Teguh Sudarsono, mengatakan perlindungan yang diberikan kepada korban, mau tidak mau harus menyesuaikan dengan anggaran. Misalnya dalam hal medis, LPSK bekerjasama dengan beberapa rumah sakit pemerintah. Namun uniknya, LPSK belum bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan.
"Contoh lain, rumah aman. Korban mungkin akan merasa aman dalam 2 hingga 3 hari. Namun di hari ke 4 hingga 5, akan terasa neraka bagi mereka," kata Teguh.
"Kadang korban merasa mendapat viktimisasi selanjutnya karena kurang terpenuhinya layanan tersebut," tambahnya.
Pihaknya berharap, pemerintahan selanjutnya akan lebih memperhatikan LPSK. Anggaran yang diberikan diharapkan dapat mencukupi kebutuhan lembaga yang merupakan garda terdepan dalam melindungi hak-hak saksi dan korban ini.
"LPSK mengharapkan ke depan tidak terjadi pengurangan anggaran dengan mempertimbangkan meningkatnya layanan perlindungan dan bantuan terhadap saksi dari tahun ke tahun," tutup Abdul.
(kff/nal)










































