Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Prabowo-Hatta, menguatkan keputusan KPU tentang penetapan Jokowi-JK sebagai presiden dan wapres terpilih. KPU selanjutnya menyerahkan pengamanan Jokowi-JK kepada pasukan pengamanan presiden (Paspampres).
Acara serah terima itu digelar di gedung KPU Jalan Imam Bonjol, Jakpus, Jumat (22/8/2014). KPU menyerahterimakan pengamanan calon presiden dan calon wakil presiden dari Kepolisian kepada Paspampres untuk presiden dan wapres terpilih.
"Sejak diputuskannya sengketa hasil pemilihan umum oleh MK yang putusannya bersifat final dan mengikat, maka keputusan KPU telah memiliki kekuatan hukum tetap untuk dilaksanakan," kata ketua KPU Husni Kamil Manik dalam sambutannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nantinya acara serah terima itu secara resmi akan digelar dalam penandatangaan serah terima dari pihak kepolisian kepada Paspampres.
(bal/sip)










































