"Keputusan ini atas nama negara, bersifat mengikat seluruh warga negara tanpa kecuali," kata Wasekjen PDIP Achmad Basara di Jakarta, Kamis (21/8/2014).
Dalam sistem peradilan dan hukum di Indonesia, keputusan MK terkait sengketa pilpres merupakan tahapan terakhir. Dengan kata lain, seluruh elemen yang ada di Indonesia harus mematuhinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Basarah juga mengajak seluruh pihak untuk bisa merespons secara positif putusan ini sebagai kegembiraan politik. Sebuah slogan baru yang pernah juga disampaikan oleh Jokowi dalam pidato kemenangannya.
"Mari sudahi segala macam perbedaan pendapat dan kepentingan, mengisi tahapan subtansi demokrasi yang sebenarnya dengan memberikan kesempatan kepada Jokowi-JK untuk merealisasikan rencana program pembangunan seperti yang telah dijanjikan," tandasnya.
(mok/nvc)











































