"Pembukaan kotak suara itu adalah kesalahan dan isinya adalah milik publik. Kami kira tentu hal ini akan kami lanjutkan. Kami sudah ada laporan ke Mabes tentang pembukaan kotak suara tersebut," kata koordinator tim advokasi Prabowo-Hatta, Mahendradatta usai sidang DKPP, di kantor Kemenag, Jl MH Thamrin, Jakpus, Kamis (21/8/2014).
"Saya pikir kalau itu diperoleh dengan tidak etis apa mungkin buktinya itu sah. Oleh karena itu masih ada kemungkinan pertimbangan itu ditolak karena sebagian besar dilakukan sebelum tanggal 8," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini kan norma karena pembukaan kotak suara itu salah maka kami akan lanjutkan sesuai dengan kanal. Untuk MA saya kira independen. Yang pasti memperkuat bukti-bukti yang diperoleh sebelum tanggal 8 dipertanyakan. Sebelum ada putusan MA terhadap uji formil dan materiil maka dianggap sah karena memang bukan wewenang DKPP," ucapnya.
(dha/trq)










































