"Jadi saya kira jelas tadi perlu dibuat peraturan KPU sehingga proses pembukaan kotak suara ke depan ada landasannya. Sehingga tidak ada lagi yang mempermasalahkan. Kami punya otoritas untuk membuat peraturan itu," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay usai sidang DKPP di kantor Kemenag, Jl MH Thamrin, Jakpus, Kamis (21/8/2014).
"Proses itu adalah yang sudah kami jalankan. Untuk diarahkan membuat peraturan dalam waktu dekat. Karena ke depan kita bisa jalankan dengan kokoh karena banyak Pilkada kan nanti," sambung Hadar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, DKPP meminta KPU perlu membuat aturan jelas terkait pembukaan kotak suara. Hal ini nantinya harus diterapkan ke seluruh jajarannya.
(dha/ndr)











































