Pedangdut Citra KDI divonis satu bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong (PN Cibinong). Ayah Citra, Suharjo, juga harus mendekam dipenjara karena divonis 3 bulan penjara.
Putusan ini diketok sore tadi oleh Ketua Majelis PN Cibinong, Iko Sujatmiko, Rabu (20/8/2014). Majelis beranggapan, ayah dan anak itu terbukti melakukan penganiayaan.
Vonis kepada Citra lebih ringan daripada tuntutan jaksa yaitu 2 bulan penjara. Sedangkan untuk ayahnya vonis 3 bulan sesuai dengan tuntutan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Citra dan ayahnya duduk di kursi pesakitan karena terjerat kasus penganiayaan atas istri dari mantan suami Citra, yaitu Iriyanti yang berprofesi sebagai dokter gigi. Kasus penganiayaan ini terjadi pada akhir tahun 2013 lalu.
Iriyanti merupakan istri dari mantan suami Citra, Kolonel Yakraman Yagus. Citra dan Iriyanti dikabarkan terlibat perseteruan beberapa waktu yang lalu.
(rvk/kha)











































