"Di lantai 7, 12, 13, 14, 4 dan 8," ujar Sekjen MK Janedjri M Gaffar kepada wartawan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2014).
"Rangkap alat bukti itu disampaikan 3 rangkap. Yang asli cuma 1. Yang asli ada di lantai 7," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua alat bukti, keterangan seluruh pihak berperkara dan saksi, menjadi pertimbangan majelis hakim untuk mengadili," sambung Janed.
KPU telah dinyatakan lengkap alat buktinya pada Senin (18/8), sedangkan tim Prabowo-Hatta melengkapi kekurangan alat bukti pada Selasa (19/8) bersamaan dengan kesimpulan. Sidang beragendakan putusan MK akan digelar besok pukul 14.00 WIB.
(aws/trq)











































