"Di lantai 7, 12, 13, 14, 4 dan 8," ujar Sekjen MK Janedjri M Gaffar kepada wartawan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2014).
"Rangkap alat bukti itu disampaikan 3 rangkap. Yang asli cuma 1. Yang asli ada di lantai 7," imbuhnya.
Seluruh alat bukti yang telah diajukan oleh tim Prabowo-Hatta sebagai pihak Pemohon dan KPU sebagai pihak Termohon akan dijadikan sebagai pertimbangan Hakim MK dalam mengambil putusan.
"Semua alat bukti, keterangan seluruh pihak berperkara dan saksi, menjadi pertimbangan majelis hakim untuk mengadili," sambung Janed.
KPU telah dinyatakan lengkap alat buktinya pada Senin (18/8), sedangkan tim Prabowo-Hatta melengkapi kekurangan alat bukti pada Selasa (19/8) bersamaan dengan kesimpulan. Sidang beragendakan putusan MK akan digelar besok pukul 14.00 WIB.
(aws/trq)











































