"Informasi Pak Reza (Zulfikar Reza), kalau (Axo) tidak mau bayar, mau dibekukan izin Axo oleh Bappebti," ujar Agus dalam sidang lanjutan bekas Kepala Bappebti, Syahrul Raja Sempurnajaya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/8/2014).
Adanya ancaman ini bermula dari ikut campurnya Bappebti atas masalah investasi antara Maruli dan CV Gold Asset, anak perusahaan PT Axo Capital Futures. Entah kenapa Bappebti mencampuri perselisihan ini meski CV Gold Asset bergerak dalam bidang investasi emas bukan pialang yang berdagang di Bursa Berjangka Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas permasalahan ini, Bappebti berinisiatif melakukan mediasi antara Direktur CV Gold Asset saat itu Fanny Sudarmono dan Maruli. Pada mediasi pertama di ruang rapat kerja Syahrul Sempurnajaya dihadiri juga oleh Fanny Sumardono, Himawan, Maruli dan Herlina Triana Diehl.
Siapa Herlina, Agus mengaku tidak mengetahuinya. "Mungkin dari (pihak) Pak Maruli, sepengetahuan saya dia (Herlina) dari Medan," katanya
Mediasi yang dilakukan sebanyak 4 kali menurut Agus berakhir dengan kesepakatan pihak CV Gold Asset harus mengembalikan dana investasi Maruli sebesar Rp 14 miliar.
"Setelah CV Gold Asset macet, nggak mencicil, saya dipanggil biro hukum Bappebti yang meminta Axo menyelesaikan sisa (pengembalian)," tutur Agus.
Dalam dakwaan jaksa KPK dipaparkan, inisiatif untuk mengurus persoalan investasi Maruli dengan CV Gold Asset berasal dari Syahrul Sempurnajaya. Sebab Maruli menurut jaksa mengadukan permasalahan yang dialami ke Herlina Triana Diehl istri kedua Syahrul yang menikah pada 24 November 2008.
Syahrul juga menginisiasi dilakukannya mediasi antara CV Gold Asset, Maruli dan PT Axo Capital Futures. Pada rapat mediasi 12 Juli 2012, Syahrul berdasarkan dakwaan jaksa meminta kasus diselesaikan dengan musyawarah mufakat dan meminta anak buahnya Himawan melanjutkan pertemuan mediasi.
Setelah mediasi selesai, Maruli mengirimkan uang ke rekening Herlina Triana Diehl dengan total Rp 1,5 miliar.
(fdn/ndr)











































