Pejabat Bappebti Ancam Bekukan PT Axo Bila Tak Urus Kasus Maruli

Sidang Suap Bappebti

Pejabat Bappebti Ancam Bekukan PT Axo Bila Tak Urus Kasus Maruli

- detikNews
Rabu, 20 Agu 2014 16:20 WIB
Pejabat Bappebti Ancam Bekukan PT Axo Bila Tak Urus Kasus Maruli
Jakarta - Direktur PT Axo Capital Futures, Agus Alfianto mengaku mendapat informasi adanya ancaman dari pejabat Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terkait permasalahan investasi antara Maruli T Simanjuntak dengan CV Gold Asset. PT Axo dipaksa melunasi pengembalian investasi emas Maruli.

"Informasi Pak Reza (Zulfikar Reza), kalau (Axo) tidak mau bayar, mau dibekukan izin Axo oleh Bappebti," ujar Agus dalam sidang lanjutan bekas Kepala Bappebti, Syahrul Raja Sempurnajaya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/8/2014).

Adanya ancaman ini bermula dari ikut campurnya Bappebti atas masalah investasi antara Maruli dan CV Gold Asset, anak perusahaan PT Axo Capital Futures. Entah kenapa Bappebti mencampuri perselisihan ini meski CV Gold Asset bergerak dalam bidang investasi emas bukan pialang yang berdagang di Bursa Berjangka Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus mengaku pernah mendapat panggilan dari Kabiro Perniagaan Bappebti, Robert James Bintaryo pada tahun 2012. "Saya ditegur, ada komplen katanya dari Maruli," sebutnya.

Atas permasalahan ini, Bappebti berinisiatif melakukan mediasi antara Direktur CV Gold Asset saat itu Fanny Sudarmono dan Maruli. Pada mediasi pertama di ruang rapat kerja Syahrul Sempurnajaya dihadiri juga oleh Fanny Sumardono, Himawan, Maruli dan Herlina Triana Diehl.

Siapa Herlina, Agus mengaku tidak mengetahuinya. "Mungkin dari (pihak) Pak Maruli, sepengetahuan saya dia (Herlina) dari Medan," katanya

Mediasi yang dilakukan sebanyak 4 kali menurut Agus berakhir dengan kesepakatan pihak CV Gold Asset harus mengembalikan dana investasi Maruli sebesar Rp 14 miliar.

"Setelah CV Gold Asset macet, nggak mencicil, saya dipanggil biro hukum Bappebti yang meminta Axo menyelesaikan sisa (pengembalian)," tutur Agus.

Dalam dakwaan jaksa KPK dipaparkan, inisiatif untuk mengurus persoalan investasi Maruli dengan CV Gold Asset berasal dari Syahrul Sempurnajaya. Sebab Maruli menurut jaksa mengadukan permasalahan yang dialami ke Herlina Triana Diehl istri kedua Syahrul yang menikah pada 24 November 2008.

Syahrul juga menginisiasi dilakukannya mediasi antara CV Gold Asset, Maruli dan PT Axo Capital Futures. Pada rapat mediasi 12 Juli 2012, Syahrul berdasarkan dakwaan jaksa meminta kasus diselesaikan dengan musyawarah mufakat dan meminta anak buahnya Himawan melanjutkan pertemuan mediasi.

Setelah mediasi selesai, Maruli mengirimkan uang ke rekening Herlina Triana Diehl dengan total Rp 1,5 miliar.

(fdn/ndr)


Berita Terkait