"Apa yang akan diputuskan MK, kami memandang secara proporsional kewenangan MK, di mana putusannya final dan mengikat. Jadi apapun keputusannya kami terima," kata ketua KPU Husni Kamil Manik di kantornya Jl Imam Bonjol, Jakpus, Rabu (20/8/2014).
"Jadi kewajiban KPU untuk melaksanakannya, jadi, kami tak ingin duga-duga," imbuhnya soal kemungkinan diterima atau ditolak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Prinsip yang kami kedepankan, kami membangun argumentasi yang berdasarkan alat bukti yang itu tujuannya mengungkap sebuah kebenaran dalam proses Pilpres, tidak dalam proses menang kalah," ujarnya.
"Kami bukan kompetitor dalam pemilu. Jadi kami sampaikan secara objektif ketika proses pemilu berlangsung. Kami tidak berpihak pada salahsatu dari dua kompetitor ini, jadi kami tetap dalam frame bahwa kami penyelenggara," tegas Husni.
(bal/trq)










































