Ketua DKPP Jimly Asshiddique berkali-kali menjamin putusannya tidak akan mempengaruhi MK. Hal yang sama juga ditegaskan oleh Sekjen MK Janedjri M Gaffar.
"Kalau DKPP ini kan memiliki kewenangan berbeda dengan Mahkamah. DKPP ranahnya lebih ke pelanggaran etik, sedangkan Mahkamah diberi kewenangan konstitusional untuk memutus PHPU. Jadi ini adalah 2 lembaga yang mempunyai kewenangan yang berbeda," jelas Janed.
Berdasarkan informasi, DKPP akan membacakan putusan pukul 11.00 WIB. Sementara MK diagendakan pada pukul 14.00 WIB. Apakah hasil putusan terkait kode etik itu tidak dijadikan pertimbangan oleh MK?
"Tidak. Ini kan etik, etik itu kan berhubungan ketika para penyelenggara. Sedangkan ini kan hasilnya," pungkasnya.
(aws/rmd)











































