Ketua DKPP Jimly Asshiddique berkali-kali menjamin putusannya tidak akan mempengaruhi MK. Hal yang sama juga ditegaskan oleh Sekjen MK Janedjri M Gaffar.
"Kalau DKPP ini kan memiliki kewenangan berbeda dengan Mahkamah. DKPP ranahnya lebih ke pelanggaran etik, sedangkan Mahkamah diberi kewenangan konstitusional untuk memutus PHPU. Jadi ini adalah 2 lembaga yang mempunyai kewenangan yang berbeda," jelas Janed.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak. Ini kan etik, etik itu kan berhubungan ketika para penyelenggara. Sedangkan ini kan hasilnya," pungkasnya.
(aws/rmd)











































