"Kalau diterima tentu kami lihat sebagian apa keseluruhan. Kalau keseluruhan sujud syukur, kami rencanakan umroh. Pokoknya ibadah yang khusuk," kata Habiburokhman saat dihubungi, Rabu (20/8/2014).
Habib menerangkan, gugatan keseluruhan adalah membatalkan putusan MK soal hasil pilpres dan mengabulkan permohonan agar MK memenangkan Prabowo-Hatta dengan perolehan 52,6 persen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetapi kami tetap optimis karena yang namanya pemilih legal itu sudah enggak ada," imbuh Habib.
Habib enggan berandai-andai jika gugatan tersebut ditolak oleh MK, pasalnya pihaknya masih yakin dengan dalil-dalil, bukti dan saksi yang diajukan permohonan Prabowo-Hatta akan diterima.
"Bahkan kami kayaknya seperti mendapatkan bonus ketika saksi-saksi yang diajukan KPU justru secara core mengkonfirmasi dalil-dalil (permohonan Prabowo-Hatta). Sebagai advokat tentu kami enggak boleh gegabah," ucap politisi Gerindra itu.
(bal/rmd)











































