BUMN Memonopoli Pasar Jika Melakukan Abuse of Power

Sengkarut Pengelolaan Pelabuhan

BUMN Memonopoli Pasar Jika Melakukan Abuse of Power

- detikNews
Selasa, 19 Agu 2014 15:11 WIB
Jakarta - UU Anti Monopoli kerap digunakan ketika seseorang atau perusahaan merasa dirugikan oleh kegiatan penguasaan pasar. UU ini juga kerap digunakan untuk menjerat BUMN seperti Pelindo II di Pelabuhan Tanjung Priok.

Menurut β€Žekonom persaingan usaha dari Universitas Indonesia, Andi Fahmi, monopoli dalam bentuk abuse of power terjadi jika Pelindo sebagai pengelola pelabuhan tak mau melayani pihak tertentu. Hal itu bisa terjadi karena industri pelabuhan memiliki kekuatan pasar yang sangat tinggi.

"Industri pelabuhan punya market power cukup besar. Tapi apa market power itu didayagunakan untuk abuse of power?" kata Andi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andi menyampaikan hal ini dalam seminar bertemakan 'Penegakan Hukum Persaingan Usaha di Industri Pelabuhan' di UI, Jl Salemba Raya, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2014). β€ŽAndi menambahkan, jika abuse of power terjadi maka otoritas yang selalu dicari.

"Memang biasanya yang dicari otoritas. Persaingannya itu penolakan menyuplai dan tidak mau melayani. Itu abuse of power-nya," ujar Andi.

Menurut Andi, hal itu bisa saja terjadi karena industri pelabuhan bukan industri yang sederhana. Industri pelabuhan, bagi Andi, adalah industri yang kompleks dalam bentuk multi market.

"Industri kepelabuhan itu penting dan memerankan peran aktif dalam menunjang ekonomi kita. Jadi bukan hanya sekedar sarana prasarana transportasi," ujar Andi.

Ketika pelabuhan diisi oleh investasi publik, swasta dan negara, maka menurut Andi pelabuhan itu harus menganut prinsip kompetisi netral. BUMN sebagai pengelola harus bisa mengedepankan kompetisi persaingan usaha yang netral.

"Paling tidak prinsip competitive neutrality itu harus dijalankan," tutup Andi.

(vid/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads