Begini Rumitnya Aturan Persaingan Usaha di Pelabuhan Tanjung Priok

Begini Rumitnya Aturan Persaingan Usaha di Pelabuhan Tanjung Priok

- detikNews
Selasa, 19 Agu 2014 14:17 WIB
Jakarta -

Sesuai UU Pelayaran, Pelindo II bertugas sebagai otoritas Pelabuhan Tanjung Priok. Namun di lapangan, Pelindo II kerap dijerat UU Anti Monopoli oleh perusahan bongkar muat. Lalu bagaimana penegakan hukum persaingan usaha di pelabuhan terbesar di Indonesia itu?

Seorang pegawai Pelindo II menyampaikan keluh kesahnya terkait tudingan monopoli dari perusahaan bongkar muat.

"β€ŽTerlalu mudah orang membuat perusahaan bongkar muat, akhirnya banyak yang merecoki kita. Kami di Pelindo juga kadang berpikir, perusahaan bongkar muat membuat aturan dan penyewa melaksanakan itu. Tapi ketika Pelindo yang membuat aturan, mereka menentang dengan alasan pelabuhan milik umum," ujar pegawai BUMN itu dalam seminar 'Penegakan Hukum Persaingan Usaha di Industri Pelabuhan' yang diselenggarakan oleh Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jl Salemba Raya, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Guru Besar Hukum UI Prof Dr Erman Rajagukguk pun memahami keluh kesah tersebut. Masalah β€Žyang disebutkan pegawai Pelindo itu terkait UU Anti Monopoli yang selalu digunakan perusahaan bongkar muat untuk menjerat Pelindo ketika tidak setuju dengan suatu kebijakan. UU yang dimaksud yaitu UU No 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Ini (BUMN pengelola pelabuhan) harus dikecualikan dari UU Anti Monopoli karena biaya yang dikeluarkan besar. Kalau swasta ikut, belum tentu efisien. Jadi menurut saya harus dikecualikan," kata Erman.

Sang profesor hukum itu menambahkan, fasilitas bongkar muat memerlukan biaya besar untuk optimalisasi efisiensi ekonomi seperti kelancaran distribusi. Sehingga Erman melihat peran Pelindo bukan hanya berdasarkan UU Pelayaran dan BUMN, tapi juga modal negara yang dikucurkan sangat besar.

"UU Anti Monopoli ini dibuat saat reformasi, tapi kita tidak tahu monopoli itu seperti apa saat itu. UU itu tidak dibuat sesempurna mungkin. Saya beranggapan, sudah 15 tahun UU ini harus ditinjau kembali," kata Erman.

Solusi ke depan, menurut Erman, ada pada pemerintahan dan para anggota dewan yang baru untuk mereview UU Anti Monopoli yang dinilai sudah kadaluarsa itu. Sehingga peran negara dalam pembangunan industri pelabuhan bisa optimal melalui BUMN tidak liberal dan bebas tanpa aturan.

"β€ŽSaya berpikir pemerintahan yang baru untuk meninjau kembali UU Anti Monopoli. Karena ini dibuat terburu-buru waktu reformasi," ujar Erman.

Jeratan hukum ke Pelindo kebanyakan terkait perkara monopoli, penguasaan pasar dan penyalahgunaan posisi dominan PT JICT dan Pelindo II. Sementara perkara hukum lainnya yang ditangani oleh β€ŽKomisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) hingga ke ranah pidana.

β€ŽMahkamah Agung (MA) pun pernah menangani perkara monopoli di Pelabuhan Tanjung Priok. MA menilai BUMN yang dibentuk pemerintah berhak menjalankan monopoli pemerintah, jadi bukan badan hukum yang hanya ikut disertakan dalam penyelenggara pelabuhan.

"Kalau tidak keberatan, KPPU pakai saksi ahli lah. Kasus demi kasus, saya pikir dari beberapa kali saya ke MA, kalau tidak puas dengan KPPU bisa ke pengadilan, " pungkas Erman.

(vid/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads