Polda Metro Jaya mencurigai adanya keterlibatan oknum PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II terkait pengolahan limbah oli bekas ilegal di kawasan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. Pasalnya, PT Pelindo selaku perusahaan yang mengawasi kapal-kapal yang bersandar di pelabuhan, termasuk ketika kapal tersebut membuang limbah di pelabuhan.
"Pasti ada oknum dalam dari Pelindo. Untuk itu kami akan mintai keterangan dari pihak Pelindo terkait kasus ini," ujar Kasubdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Adi Vivid kepada wartawan di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (19/8/2014).
Adi mengungkapkan, PT Pelindo memiliki kewenangan untuk menjual oli bekas kapal ke perusahaan-perusahaan pengolahan limbah yang sudah memiliki izin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Kantor Lingkungan Hidup Jakarta Utara Mudarisin mengungkapkan, PT Pelindo merupakan badan usaha negara yang mengelola pelabuhan, tempat kapal-kapal bersandar. PT Pelindo sendiri, kata dia, memiliki tempat sendiri untuk mengolah limbah oli bekas buangan kapal-kapal.
"Kalau kapal-kapal itu tunduk pada aturan Pelindo, tentunya dia akan serahkan limbah tersebut ke Pelindo,"kata Mudarisin.
Menurutnya, ada kemungkinan PT Pelindo tidak memiliki pengelolaan sendiri limbah tersebut.
"Atau tidak menutup kemungkinan ada kapal-kapal nakal yang buang limbah lewat pihak tertentu. Itu yang sedang didalami aparat kepolisian," lanjutnya.
Untuk pelabuhan internasional, sambungnya, mereka memiliki receiving capacity. Kapal-kapal yang bersandar dan hendak ganti oli, kata dia, tidak boleh membuang limbah di tengah laut melainkan di pelabuhan.
"Di pelabuhan internasional ada sarana untuk pengolahan limbah di situ, sehingga kapal-kapal ini tidak boleh cleaning (mengganti oli) di tengah laut, jadi harus lewat pelabuhan dulu," pungkasnya.
(mei/fjp)











































