"Pada kesempatan hari ini juga kita menyerahkan satu daftar alat bukti yang terdiri dari 3 bundel, yang merupakan gabungan dari 3 daftar bukti yang kemarin dipertanyakan," kata kuasa hukum Prabowo-Hatta, Firman Wijaya saat menyerahkan bukti di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (19/8/2014).
Alat bukti itu diserahkan oleh beberapa kuasa hukum Prabowo-Hatta. Selain Firman, ada Didi Supriyanto dan Habiburokhman. Mereka menyerahkan kelengkapan alat bukti dan kesimpulan.
Menurut Firman, alat bukti sebelumnya memang ada dalam 3 daftar yang kemudian MK meminta untuk ditentukan mana yang akan digunakan. Hari ini daftar itu dijadikan satu.
Sementara kuasa hukum lainnya Habiburokhman, menerangkan bahwa dalam kesimpulan atas proses persidangan di MK yang juga diserahkan hari ini, pihaknya kembali menegaskan soal dalil permohonan.
"Bahwa memang berdasarkan fakta di persidangan telah terjadi kecuranan signifikan, sehingga tepat apabila hakim MK kabulkan permohonan kita," ucap Habib.
"Poin kesimpulannya DPKTb, berbagai bentuk kecurangan di provinsi dan DPT juga bermasalah," imbuhnya.
(bal/rmd)











































