Sri mengaku cukup terkejut ketika pemilik karaoke tempatnya dulu bekerja yaitu Santoso Wibowo dan manajernya Joni Widodo menuduh dia memperkerjakan RR, pemandu karaoke yang saat itu masih berusia 17 tahun. Padahal Sri hanya penjaga kasir. Akibatnya ia harus mendekam dipenjara selama 13 bulan.
"Padahal biasanya baik. Tapi mungkin karena mereka memang mencari kambinghitam," kata Sri kepada detikcom di Mapolda Jateng, Jalan Pahlawan, Semarang, Senin (18/8/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita laporkan pemilik dan manajer Karaoke ACC. Karena klien kami sudah dipastikan tidak bersalah. Ini harus diungkap," pungkas Jhony.
"Kami juga ingin bantu kepolisian kerjakan PR-nya. Jangan sampai rugi dua kali, membayar ganti rugi dan kasus belum terungkap. Kejadian ini harus diungkap sampai adil," imbuhnya.
Jhony juga mengatakan pihak Sri sudah pernah melaporkan hal serupa sejak Sri dipenjara bulan 16 Desember 2011. Namun laporan tersebut ditolak dan kembali melaporkan tanggal 20 Februari 2012. Laporan tersebut ditanggapi Polda Jateng namun menyatakan bahwa belum cukup bukti untuk menjadikan pemilik dan manajer karaoke ACC sebagai tersangka.
Kemudian pihaknya berkoordinasis dengan unit PPA Polrestabes Semarang namun ternyata pihak unit PPA yang menangani kasus tersebut menyatakan perkara Sri sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan.
"Jawaban tersebut cenderung seperti lepas tangan dan melimpahkan masalah kepada kejaksaan," tegasnya.
(alg/asp)










































