Terbukti Mencuri Jam Tangan Mewah, Zulfikar Dipenjara 5 Bulan

Terbukti Mencuri Jam Tangan Mewah, Zulfikar Dipenjara 5 Bulan

- detikNews
Senin, 18 Agu 2014 16:17 WIB
Jakarta - Terdakwa pelaku pencurian jam tangan mewah di Sawah Besar, Jakarta Pusat, Zulfikar harus tertunduk lesu. Pria yang diduga menjadi korban salah tangkap polisi ini diputus hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan hukuman 5 bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa Zulfikar dan Baharuddin terbukti melanggar Pasal 363 KUHP dengan hukuman 5 bulan penjara," putus ketua majelis hakim Sukowaluyo, di PN Jakpus, Jl Gadjah Mada, Senin (18/8/2014).

Zulfikar diyakini hakim melakukan pencurian di sebuah rumah, Jl Industri, Gunung Sahari, Kecamatan Sawah Besar. Pencurian itu dilakukan pada 27 Maret 2014.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat kejadian itu, sejumlah saksi di persidangan tidak melihat Zulfikar berada di TKP pencurian. Zulfikar juga sudah mengatakan, dirinya baru tiba di Jakarta pada 12 Maret. Dia sama sekali tidak tahu di mana lokasi pencurian.

Merasa tidak bersalah, Zulfikar pun mengajukan pra peradilan. Tetapi pra peradilan gugur lantaran jaksa langsung menggelar sidang pasca 3 hari pelimpahan berkas dari kepolisian. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU Handoko yaitu 8 bulan penjara. Hakim berpendapat, Zulfikar melakukan pencurian dan bersekutu dengan Baharuddin untuk mencuri jam tangan mewah.

Saat mendengar putusan, ibunda Zulfikar pun menangis. Sang ibu pun meminta Zulfikar supaya jangan menerima putusan tersebut.

"Tidak apa-apa ibu, Zulfikar sudah capek di tahanan, sedikit lagi saya sudah bisa pulang," ujar Zulfikar yang akhir bulan nanti masa tahanannya habis.

Kuasa hukum Zulfikar, Lana Teresia, mengatakan tidak akan mengajukan banding. Dia akan menempuh upaya Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

(rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads