"Untuk kesamaan pemikiran pasal demi pasal perlu disosialisasikan karena Polri memiliki 31 polda, 450 polres dan sekitar 4.000 polsek di seluruh tanah air yang bisa melayani masyakarat. Adanya indikasi yang tunjukan pidana Polri, sebaiknya Kemenkes dan kepala dinas di provinsi kabupaten/kota bersama-sama Dirut Reskrim Polda dan kasat reskrim polres melihat pasal demi pasal," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie saat dihubungi detikcom, Senin (18/8/2104).
Ronny mengutarakan, sosialisasi ini sangat perlu karena tidak semua dokter dan anggota Polri memahami soal PP ini. Sosialisasi ini juga perlu agar para penyidik bisa memproses dengan dasar undang-undang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sosialisasi ini juga penting agar tidak dimanfaatkan oleh sekelompok orang untuk melakukan kejahatan kepada wanita dan anak-anak. "PP ini kan untuk melindungi perempuan dan anak yang dikandung, dan perlu ada tindakan kesehatan yang dilakukan. Jangan nantinya PP ini dimanfaatkan dokter, sindikat-sindikat people smuggling terhadap perempuan dan remaja jadi korban pelecehan seksual dan pemerkosan," tutupnya.
(spt/vid)