"Pura-pura kalau ada ulat di pantat korban. Lalu korban dipangku dan dicabuli," tutur Kapolsek Dayeuhkolot Kompol Edi Suwandi saat dihubungi melalui telepon, Rabu (13/8/2014).
Obar sempat menjadi marbot masjid di kampungnya. Rupanya hal itu hanya kedoknya untuk mencari mangsa. Aksi pelaku dilakukan di masjid, rumah korban, dan pinggir tol. Jika dilakukan di luar rumah, biasanya pelaku mengajak korban mancing atau makan. Di sana lah, ia melakukan aksi tipu-tipu.
Rata-rata korban berusia 10 hingga 15 tahun. Mereka dicabuli satu hingga dua kali. Berdasarkan data di kepolisian, jumlah korban mencapai 21 anak. Masih ditelusuri ada tidaknya korban lain.
Obar dibekuk di rumahnya, Senin (11/8/2014) malam. Ia dijerat pasal 82 UU RI no 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(ern/try)











































