Menurut polisi, Obar Sobarli (28) lumayan dekat dengan anak-anak. Tapi untuk memuluskan aksi bejatnya, tentu tidak mudah. Ia menggunakan beragam tipuan. Seperti apa?
"Pura-pura kalau ada ulat di pantat korban. Lalu korban dipangku dan dicabuli," tutur Kapolsek Dayeuhkolot Kompol Edi Suwandi saat dihubungi melalui telepon, Rabu (13/8/2014).
Obar sempat menjadi marbot masjid di kampungnya. Rupanya hal itu hanya kedoknya untuk mencari mangsa. Aksi pelaku dilakukan di masjid, rumah korban, dan pinggir tol. Jika dilakukan di luar rumah, biasanya pelaku mengajak korban mancing atau makan. Di sana lah, ia melakukan aksi tipu-tipu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Obar dibekuk di rumahnya, Senin (11/8/2014) malam. Ia dijerat pasal 82 UU RI no 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(ern/try)











































