Sidang kelima perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) dilanjutkan hari ini masih dengan agenda mendengar keterangan saksi. Namun sidang baru dimulai, tim Prabowo-Hatta interupsi soal minta keterangan Bawaslu.
Sidang hari ini dimulai pukul 10.08 WIB di gedung MK Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (13/8/2014), dipimpin ketua MK Hamdan Zoelva.
Usai sidang dibuka, kuasa hukum Prabowo-Hatta Maqdir Ismail, langsung mengajukan interupsi untuk meminta keterangan Bawaslu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, berkenaan Bawaslu mengenai security surat suara. Ketiga, bentuk model panggilan khusus terkait form A5 di mana komisioner KPU Jakarta Utara katakan ada dua model, sementara yang kami ketahui ada yang benar dan tidak.
"Keempat, fungsi lembaga pengawas IFES dan Partnership dalam pilpres, sebab lembaga ini kerjasama dengan KPU," ucapnya.
Menanggapi hal itu, ketua MK Hamdan Zoelva meminta Bawaslu menjawab pertanyaan tersebut secara tertulis dalam persidangan berikutnya.
"Bawaslu catat dan majelis akan beri kesempatan Bawaslu untuk jelaskan seluruh yang berkaitan tugas-tugas Bawaslu dan juga terhadap hal-hal yang terungkap dalam persidangan pada Jumat yang akan datang," ucap Hamdan.
(bal/rmd)